Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahfud MD: Pernyataan Yusril soal Penemuan Hukum dan Transfer Narapidana Keliru!

 Mahfud MD: Pernyataan Yusril soal Penemuan Hukum dan Transfer Narapidana Keliru!

Jakarta, 11 Desember 2024 - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengoreksi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tentang penemuan hukum dalam transfer narapidana. Menurut Mahfud, tidak ada teori hukum di dunia ini yang menyatakan bahwa seorang presiden dapat melakukan penemuan hukum.

“Penemuan hukum itu hanya oleh hakim. Penemuan hukum adalah sesuatu yang sebelumnya tidak ada hukumnya, kemudian dibuat, dan itu hanya bisa dilakukan oleh hakim. Itu teori penemuan hukum yang berlaku di seluruh dunia,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (11/12/2024).

Mahfud menjelaskan ada teori penemuan hukum secara teoritis bernama doktrin yang ditemukan oleh para ahli. Doktrin ini, jika diterima dalam pengadilan dan diputuskan oleh hakim, dapat menjadi penemuan hukum. Meskipun penemuan hukum juga mungkin dilakukan oleh polisi, jaksa, atau pengacara, prosesnya tetap harus melalui pengadilan.

Mahfud menyatakan bahwa pernyataan Yusril keliru mengenai penemuan hukum oleh presiden. Menurutnya, presiden hanya dapat membuat kebijakan hukum, yang berkaitan dengan hal-hal yang belum diatur atau memerlukan kebijakan tambahan.

Dalam hal transfer narapidana, Mahfud menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh presiden. Menurutnya, dalam hukum internasional, pemulangan narapidana antar negara sudah diatur melalui dua konvensi internasional. Pertama, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yang diratifikasi melalui UU No 7 Tahun 2006. Kedua, United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC) 2000, yang diratifikasi melalui UU No 5 Tahun 2009.

“Melalui UNCAC, pemulangan narapidana diatur sesuai mekanisme dalam UU masing-masing negara. Sementara itu, UNCATOC membolehkan tukar-menukar pelaku kejahatan pidana, dan ini juga sudah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 2009,” paparnya.

Mahfud menambahkan bahwa perjanjian internasional tidak selalu memerlukan persetujuan DPR, seperti dalam kerja sama pendidikan, kebudayaan, dan beasiswa. Namun, ada lima hal yang harus mendapatkan persetujuan DPR, seperti masalah politik, pertahanan, keamanan, dan pembentukan kaidah hukum baru.

Mahfud menekankan bahwa pengalihan narapidana ke negara lain harus sesuai UU, seperti UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemindahan narapidana antar negara yang harus didasarkan pada perjanjian yang disetujui DPR.

Menurutnya, pengalihan perkara dari Indonesia ke Filipina tanpa perjanjian UU yang disetujui DPR melanggar hukum. Mahfud menegaskan bahwa masalah ini berkaitan dengan kedaulatan hukum bangsa Indonesia dan harus dilakukan dengan cermat agar tidak merusak integritas hukum nasional.

“Ini soal kedaulatan hukum dan wibawa hukum kita. Oleh karena itu, harus ada kehati-hatian dalam mengikuti prosedur yang sudah diatur dalam UU. Jangan sampai ada hal-hal yang melanggar undang-undang hanya demi kerja sama internasional,” tutup Mahfud.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved