Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MAKI Kecewa Berat Kasus Alex Marwata Bertemu Eko Darmanto Tak Lanjut ke Etik

4 Pegawai KPK Dipanggil Polda Metro Jaya Hari Ini Terkait Kasus Alex  Marwata-Eko Darmanto - TribunNews.com

Repelita, Jakarta 18 Desember 2024 - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa berat atas keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tidak melanjutkan laporan terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, ke sidang etik. MAKI berharap tindakan serupa tidak diulangi oleh pimpinan KPK mendatang.

"Apapun saya menghormati putusan Dewan Pengawas karena kita memang kalau ada dugaan pelanggaran etik diberikan kepada Dewan Pengawas. Kalau Dewan Pengawas mengatakan Alex Marwata tidak melanggar kode etik dan tidak dilanjutkan sidang, saya menghormati, meskipun kecewa, kecewa berat," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

Boyamin menilai pimpinan KPK memiliki tanggung jawab besar selama lima tahun masa jabatan. Menurutnya, pimpinan tidak seharusnya bertemu langsung dengan pihak yang mengadukan laporan.

"Jadi pimpinan KPK itu harus sadar potensi dimanfaatkan orang. Selama lima tahun itu mereka menjadi manusia setengah dewa, seperti dikarantina. Ini harus dipahami agar pimpinan yang akan datang tidak mengulangi apa yang dilakukan Pak Alex Marwata," tuturnya.

Boyamin menegaskan bahwa aduan semestinya diajukan ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK sesuai prosedur tetap (protap).

"Mestinya Pak Alex Marwata itu punya rasa tinggi bahwa pengaduan dari birokrat seperti itu mestinya tidak perlu diterima langsung. Kalau ada pengaduan atau dugaan tindak pidana korupsi, serahkan saja kepada Dumas di bawah. Itu adalah protap, tidak ada pimpinan menerima langsung pengaduan," ucapnya.

Ia berharap pimpinan KPK berikutnya tidak melakukan hal serupa untuk menghindari konflik kepentingan.

"Setidaknya ke depan, pimpinan tidak perlu menerima langsung pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Saya sendiri, sebagai lawyer, juga tidak mau bertemu pimpinan KPK untuk menghindari adanya kesan atau maksud tersembunyi," pungkasnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas KPK memutuskan tidak akan melanjutkan laporan terkait pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto ke sidang etik. Keputusan ini diambil karena tidak cukup alasan untuk menganggap perbuatan tersebut melanggar kode etik.

"Berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh dari hasil klarifikasi, Dewan Pengawas berkesimpulan bahwa perbuatan Terlapor Alexander Marwata dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (17/12).

Tessa menjelaskan bahwa pertemuan Alex dengan Eko dilakukan dalam rangka tugas, yaitu menerima pengaduan dugaan tindak pidana korupsi (TPK). Pertemuan tersebut juga disertai dengan pegawai KPK dari Direktorat PLPM, dan hasilnya telah disampaikan kepada pimpinan lain.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved