Repelita, Jakarta 14 Desember 2024 - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan amnesti kepada narapidana yang berstatus pengedar dan bandar narkotika.
"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatus pengedar, apalagi bandar," ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Supratman menyebutkan bahwa usulan amnesti hanya berlaku bagi narapidana pengguna narkoba yang dapat direhabilitasi. Amnesti ini berlaku untuk narapidana dengan kepemilikan narkotika di bawah 1 gram, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung.
Jika ada perubahan batas kepemilikan menjadi 5 gram, jumlah narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti diperkirakan akan meningkat.
"Kalau nanti ada perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung, maksimal 5 gram, itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," kata Supratman.
Selain itu, Presiden Prabowo juga menyarankan agar narapidana yang masih produktif dapat mengikuti program-program pembangunan, seperti pelatihan swasembada pangan. Narapidana yang sudah bebas juga didorong untuk bergabung dalam program komponen cadangan (Komcad).
"Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan bagi yang umur produktif," ujar Supratman.
Sebelumnya, Supratman menyampaikan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana, termasuk pengguna narkotika, narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan seperti HIV/AIDS, serta mereka yang mengalami gangguan kejiwaan.
Beberapa narapidana yang terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya yang terjerat kasus penghinaan terhadap Kepala Negara, juga akan mendapatkan amnesti.
Supratman menambahkan bahwa pemberian amnesti kepada narapidana Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata juga dilakukan sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi di Papua. Sebanyak 18 narapidana terkait kasus Papua akan menerima amnesti.
Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), sekitar 44.000 narapidana memenuhi kriteria untuk diusulkan mendapatkan amnesti.
Supratman menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui usulan pemberian amnesti ini. Selanjutnya, usulan tersebut akan diajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok