
Repelita, Jakarta 25 Desember 2024 - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya tidak akan terpengaruh oleh ancaman Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Setyo menekankan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDIP tersebut murni berdasarkan proses hukum dan bukan karena tekanan politik.
"Masalah intimidasi, kami murni melakukan proses penegakkan hukum saja," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Setyo menjelaskan, penanganan kasus ini merupakan kelanjutan dari mandat yang sudah dimulai oleh pimpinan KPK periode sebelumnya.
"Jadi, sebenarnya, kami juga tinggal melanjutkan saja, kira-kira seperti itu," tambahnya.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti yang cukup. Barang bukti tersebut mencakup keterangan saksi dan bukti elektronik, termasuk data dari ponsel Hasto yang diperoleh dalam pemeriksaan Juni 2024 lalu.
"Ada kegiatan pemanggilan, kemudian ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik. Nah, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti," ujar Setyo.
KPK telah menangani kasus suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melibatkan Harun Masiku sejak tahun 2019. Proses hukum berjalan sesuai prosedur dengan alat bukti yang dinilai memadai.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyatakan akan turun tangan jika KPK menahan Hasto Kristiyanto. Dalam sebuah pidatonya, Megawati menyampaikan komitmennya untuk membela Hasto.
"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong," kata Megawati dalam acara peluncuran dan diskusi buku di Jakarta beberapa waktu lalu.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok

