Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Tak Langsung Tahan Hasto Kristiyanto Meski Resmi Tersangka, Apa Alasannya?


Repelita, Jakarta 25 Desember 2024 - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa lembaga antirasuah belum akan menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meskipun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Asep, penahanan terhadap Hasto baru akan dilakukan jika barang bukti dalam kasus tersebut telah rampung dikumpulkan. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan berdasarkan barang bukti yang diperoleh dari berkas perkara sprindik Harun Masiku.

"Sehingga nanti untuk sprindik yang baru ini, kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik yang baru ini," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Asep menambahkan, barang bukti yang menjadi dasar penetapan Hasto sebagai tersangka diperoleh melalui pemeriksaan saksi hingga penyitaan sejumlah barang bukti. Jika barang bukti dianggap cukup, penyidik akan memanggil Hasto untuk mengonfirmasi temuan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengkondisian Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh Hasto bersama Harun Masiku dan pihak lainnya.

"Tindak pidana korupsi dilakukan oleh Saudara Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan," ujar Setyo dalam konferensi pers.

Setyo mengungkapkan, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (20/12). Penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut, meskipun surat perintah penyidikan (sprindik) baru diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Dalam kasus ini, Harun Masiku, yang merupakan eks calon anggota legislatif PDIP, diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Wahyu Setiawan sudah menjalani hukuman atas keterlibatannya, sementara Harun hingga kini masih buron dan telah lima tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Harun diduga menyiapkan uang sebesar Rp 850 juta untuk melancarkan aksinya, namun hingga kini belum memenuhi panggilan KPK.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved