
Repelita, Jakarta 25 Desember 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap pengkondisian Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024. Kasus ini turut menjerat Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Donny disebut sebagai orang kepercayaan Hasto dalam perkara ini.
"Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka lainnya. Mereka adalah Saeful Bahri, bekas anak buah Hasto, yang berperan sebagai pemberi suap. Selain itu, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu sekaligus kader PDIP, telah menjadi penerima suap dalam kasus ini.
KPK menyebut Donny membantu Hasto memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta.
"Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan," kata Setyo.
Atas perbuatannya, Hasto dan Donny dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.
Harun Masiku, yang diduga menyiapkan uang suap sekitar Rp 850 juta untuk melancarkan pengkondisian tersebut, hingga kini belum memenuhi panggilan KPK dan telah lima tahun buron.
Kasus ini bermula saat Harun Masiku, eks calon legislatif PDIP, diduga menyuap Wahyu Setiawan agar dapat menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Wahyu Setiawan telah menjalani hukuman atas keterlibatannya, sementara Harun masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus dilanjutkan untuk membongkar jaringan korupsi dalam perkara ini.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok

