Repelita, Jakarta 17 Desember 2024 - Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan anak pemilik toko roti di Jakarta Timur, mengaku pernah ditipu oleh pengacara. Akibat penipuan tersebut, ia kehilangan satu unit sepeda motor milik keluarganya.
Hal itu disampaikan Dwi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Awalnya, Dwi mengungkapkan bahwa ia sempat dikirimkan seorang pengacara oleh pihak pelaku. Pengacara tersebut mengaku berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dikaitkan dengan Polda. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, Dwi mengetahui bahwa pengacara tersebut adalah utusan dari bosnya yang juga merupakan orang tua pelaku, Linda.
"Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya nggak tahu kalau itu dari pihak pelaku. Dia mengaku dari LBH, utusan dari Polda," kata Dwi.
"Pada akhirnya, di pertemuan di Polres, pengacara itu bilang bahwa dia disuruh oleh bos saya," tambahnya.
Dwi dan keluarganya kemudian menolak kasus penganiayaan yang mereka alami ditangani oleh pengacara dari pihak pelaku. Mereka memilih untuk mencari pengacara sendiri. Namun, pengacara yang mereka pilih ternyata adalah penipu. Alih-alih membantu, pengacara tersebut sering meminta uang, hingga akhirnya orang tua Dwi terpaksa menjual sepeda motor satu-satunya untuk membayar permintaan tersebut.
"Akhirnya, mama saya mengganti pengacara kedua. Setiap kali saya bertanya tentang perkembangan kasus, pengacara itu selalu bilang sedang diproses. Setiap ada info, dia datang ke rumah minta uang sampai akhirnya mama saya harus jual motor," ujarnya.
Setelah motor dijual, pengacara yang disewa pihak keluarga Dwi tiba-tiba menghilang tanpa jejak.
"Habis jual motor itu, saya tanya-tanya, sudah nggak ada, nggak bisa dihubungi lagi," kata Dwi.
Dwi mengalami penganiayaan oleh George Sugama Halim, anak pemilik toko roti di Jakarta Timur, akibat menolak mengambilkan makanan yang diminta. Akibat penganiayaan tersebut, Dwi mengalami luka robek di kepala. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 17 Oktober 2024.
Belakangan, George Sugama Halim telah ditangkap oleh kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok