Jakarta, 8 Desember 2024 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Polda Jawa Tengah untuk menegakkan hukum terhadap oknum polisi RZ yang terlibat dalam penembakan yang mengakibatkan meninggalnya GRO, siswa SMKN 4 Semarang. Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa pihaknya merekomendasikan Kapolda Jawa Tengah untuk menindaklanjuti kasus ini dengan tindakan yang adil, transparan, dan imparsial, baik dalam aspek etika, disiplin, maupun pidana.
Komnas HAM juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan evaluasi berkala terhadap penggunaan senjata api oleh anggotanya. Hal ini termasuk asesmen psikologi secara rutin bagi para anggota kepolisian, terutama tingkat Bintara, serta pengetahuan terkait Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Selain itu, Komnas HAM menuntut penegakan hukum terhadap kasus tawuran dengan pendekatan yang lebih humanis dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga negara terkait di tingkat provinsi untuk menangani masalah tawuran di wilayah hukum masing-masing.
Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan serta pemulihan kepada saksi dan keluarga korban dalam peristiwa ini.
Kasus penembakan ini, menurut Komnas HAM, telah memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terkait hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing), serta hak untuk bebas dari perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. (*)
Editor: Elok WA R-ID