Repelita, Jakarta 12 Desember 2024 - Kejaksaan Agung telah memeriksa 126 saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jumlah saksi dapat bertambah tergantung pada bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan.
Sementara itu, tiga ahli juga telah memberikan keterangan untuk mendukung proses penyidikan. Saat ini, penyidik tengah fokus pada pemberkasan kasus dan menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak ahli.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang valid. Ia memastikan tidak ada politisasi dalam penanganan kasus ini, meskipun proses penyidikan memakan waktu lama dengan jumlah saksi yang signifikan.
Penyidikan ini sudah berjalan sejak Oktober 2023 dan melibatkan penghitungan kerugian negara serta keterlibatan ahli. Abdul Qohar menjelaskan bahwa kasus ini bukan perkara sederhana dan memerlukan proses yang panjang.
Thomas Lembong ditangkap bersama Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula. Dugaan korupsi terjadi ketika Indonesia mengalami surplus gula, tetapi Kemendag malah melakukan impor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Thomas Lembong saat ini ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang terkumpul, tanpa ada pertimbangan politik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok