Jakarta, 5 Desember 2024 – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan adanya penambahan kasus warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia. Kasus ini terkait dengan peredaran narkotika yang semakin meningkat.
Pada Juni 2024, Kemlu melaporkan bahwa sebanyak 155 WNI terancam hukuman mati di Malaysia, sebagian besar karena kasus narkotika. Kini, penambahan kasus mencapai 20, menjadikan totalnya 175 kasus peredaran narkotika yang melibatkan WNI di Malaysia.
“Sebanyak 15 kasus ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur dan 5 lainnya ditangani oleh KJRI. Semua kasus ini terkait dengan peredaran narkotika,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/12).
Kemlu juga menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum kepada WNI yang terancam hukuman mati tersebut. Selain itu, Judha mengingatkan agar WNI di luar negeri waspada terhadap modus-modus yang digunakan pengedar narkoba, seperti berkedok memacari dan menitipkan barang. “Jangan mudah percaya kepada orang yang menitipkan barang atau yang mencoba memacari Anda untuk membawa barang ke luar negeri,” tegasnya.
Di sisi lain, Kemlu juga berhasil membebaskan 26 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri pada tahun 2024. Salah satunya adalah WNI yang baru saja dipulangkan dari Arab Saudi setelah terancam hukuman mati. "Kami baru saja memulangkan WNI yang terancam hukuman mati di Saudi, dan alhamdulillah kasus tersebut sudah selesai,” tambah Judha.
Meski upaya pembebasan berhasil, Judha mengingatkan pentingnya pencegahan agar WNI tidak terjerat masalah hukum di luar negeri. “Pencegahan lebih penting, karena meskipun kita dapat membebaskan warga negara, tetapi jika jumlah kasus baru terus meningkat, itu akan sangat sulit untuk ditangani dengan maksimal,” tutupnya. (*)
Editor: Elok WA R-ID