Medan, 5 Desember 2024 – Tiga kapal asing berbendera Malaysia diamankan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada Sabtu (30/11) lalu. Kapal-kapal tersebut tertangkap melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, tepatnya di batas perairan Indonesia.
Menurut Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, penangkapan ini dilakukan karena kapal-kapal tersebut sudah memasuki teritorial Indonesia. “Kapal-kapal tersebut sudah melanggar batas wilayah negara kita, sehingga sudah pantas untuk kami tindak,” jelas Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam konferensi pers di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Kota Medan, Kamis (5/12).
Ketiga kapal tersebut, dengan nomor lambung KM PKFB, KM PKFB, dan KM PKBF, memiliki kapasitas sekitar 60 gross tonnage (GT), meski secara fisik dapat mencapai 100-an GT. “Pengakuannya baru sekali beraksi, namun kita tetap mengambil tindakan tegas,” tambahnya.
Dalam penangkapan ini, 16 orang yang merupakan warga negara Myanmar turut diamankan. Namun, hingga saat ini, belum ada penetapan status tersangka karena penyelidikan masih berlangsung. Ipunk menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku, yang menggunakan kapal berbendera Malaysia namun dioperasikan oleh WN Myanmar, masih diselidiki lebih lanjut. Pihak PSDKP juga bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Malaysia untuk mengungkap lebih jauh kasus ini.
Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk terus memerangi praktek illegal fishing demi menjaga kedaulatan perairan Indonesia dan melindungi sumber daya kelautan. (*)
Editor: Elok WA R-ID