Jaksa Tuntut Dua Eks Petinggi PT Timah 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
JAKARTA, 5 Desember 2024 – Jaksa menuntut pidana penjara selama 12 tahun kepada dua eks petinggi PT Timah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Tahun 2015 hingga 2022.
Kedua terdakwa adalah Mochtar Reza Pahlevi Tabrani yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah pada periode 2016-2021 dan Emil Ermindra yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah pada periode 2016-2020. Jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi ini.
Selain pidana penjara 12 tahun, jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani kurungan tambahan selama 1 tahun. Jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Terdakwa yang tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 6 tahun. Kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam perkembangan kasus ini, sejumlah tersangka lain juga telah ditetapkan, termasuk beberapa pihak swasta dan pejabat terkait di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka sejak Januari 2024, termasuk Toni Tamsil, yang diduga terlibat dalam perintangan penyidikan.(*)
Editor: Elok WA R-ID