Jakarta, 5 Desember 2024 – Helena Lim, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara. Jaksa menilai, Helena terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam tindakan korupsi di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Kamis (5/12/2024). Selain hukuman penjara, Helena juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Apabila tidak mampu membayar, Helena akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 4 tahun.
Jaksa menyoroti peran Helena yang menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Selain itu, Helena juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Helena Lim yang merupakan Manager di PT Quantum Skyline Exchange (QSE) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Maret 2024. Ia diduga terlibat dalam penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaannya. Pengelolaan ini dilakukan dengan alasan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).(*)
Editor: Elok WA R-ID