
Repelita, Jakarta 25 Desember 2024 - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Penetapan status tersebut telah diprediksi sebelumnya oleh sejumlah pihak, termasuk Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi.
Islah mengungkapkan bahwa Hasto telah mempersiapkan diri untuk menghadapi konsekuensi hukum yang mungkin timbul. "Hasto jadi tersangka. Dia sudah siap dipenjara sejak lama," kata Islah melalui unggahannya di X.
Sebagai seorang politisi yang berpengalaman, Islah menyatakan bahwa Hasto pasti sudah memahami risiko yang ada dan siap dengan segala kemungkinan. "Dan dia — sebagai politisi — pastinya sudah siap dengan risiko politik itu," ujar Islah.
Terkait dengan penetapan tersangka tersebut, Islah menepis spekulasi bahwa langkah ini merupakan upaya pengalihan isu. "Pengalihan isu? Ndak lah!" tegasnya.
Menurut Islah, penetapan tersangka terhadap Hasto sudah lama diperkirakan, terutama setelah pemecatan sejumlah kader PDI Perjuangan belakangan ini. "Pemecatan itu yang membuat status tersangkanya datang lebih cepat," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memverifikasi kabar terkait penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024 mengungkapkan nama Hasto sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini. Surat tersebut diduga ditandatangani oleh pimpinan baru KPK setelah serah terima jabatan pada 20 Desember 2024.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

