Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

3 Jam Jelang Penutupan Pendaftaran Sengketa Pilkada di MK, Kubu Ridwan Kamil Belum Ajukan Gugatan

 foto

Jakarta, 11 Desember 2024 - Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) belum mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi hingga tiga jam menjelang penutupan batas pendaftaran gugatan pada Rabu malam, 11 Desember 2024.

Berdasarkan pantauan di gedung Mahkamah Konstitusi, hingga pukul 21.00, belum terlihat kedatangan tim RIDO. Sebelumnya, mereka telah menyatakan niat untuk mengajukan permohonan terkait sengketa hasil Pilkada Jakarta.

Hari ini, 11 Desember 2024, merupakan batas akhir untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam undang-undang tersebut, peserta pemilihan memiliki waktu hingga tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara untuk mengajukan permohonan sengketa.

Pada Ahad, 8 Desember 2024, KPU Provinsi Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta. Pasangan Pramono-Rano unggul dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen. Sementara itu, pasangan RIDO memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen, dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 459.230 suara atau sekitar 10 persen.

Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, sebelumnya menyatakan bahwa mereka akan melakukan registrasi permohonan sengketa Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi paling lambat hari ini.

Mahkamah Konstitusi masih membuka layanan pendaftaran permohonan perselisihan hasil pilkada hingga pukul 23.59. Hingga Rabu dini hari, Mahkamah sudah menerima 240 permohonan sengketa hasil pilkada. Permohonan tersebut terdiri dari dua tingkat pemilihan gubernur, 194 permohonan untuk pemilihan bupati, dan 44 permohonan untuk pemilihan wali kota.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan bahwa sidang sengketa hasil pilkada akan dilakukan setelah semua permohonan diregistrasi dan mendapatkan nomor perkara. Sidang direncanakan akan mulai pada Januari 2025. Namun, Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah akan fleksibel menyesuaikan situasi di lapangan.

Suhartoyo menegaskan bahwa sidang sengketa akan dipimpin oleh tiga panel hakim konstitusi. “Kecuali ada hal-hal yang krusial, akan ada sidang pleno, tetapi itu hanya dalam kondisi khusus. Sementara itu, pengucapan putusan harus dilakukan dalam sidang pleno,” ujarnya di gedung Mahkamah Konstitusi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved