Jakarta, 5 Desember 2024 - Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan, dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Jaksa menyatakan Gunawan terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Selain hukuman penjara, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024), JPU meminta agar majelis hakim tetap menahan terdakwa hingga putusan tetap.
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan adanya pembentukan 12 perusahaan boneka yang digunakan untuk mengelola pengolahan hasil tambang ilegal. Perusahaan-perusahaan boneka tersebut dikelola oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan lima perusahaan smelter, yakni PT Redefined Bangka Tin, PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa.
Jaksa mengungkapkan bahwa modal usaha dan modal setor perusahaan boneka tersebut berasal dari smelter yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Timah. Perusahaan boneka tersebut kemudian digunakan untuk memperoleh Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah operasional IUP PT Timah di Pulau Bangka dan Belitung.
Untuk menunjang operasional perusahaan boneka, pihak smelter menggunakan identitas sejumlah orang yang disewa dengan bayaran sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta. Bahkan, dalam beberapa kasus, penanggung jawab perusahaan boneka adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mengetahui bahwa identitasnya digunakan.
Pada Desember 2018, PT Timah bersama smelter-smelter terkait membahas teknis pembelian dan pengiriman bijih timah dari tambang ilegal ke smelter. Jaksa mengungkapkan bahwa hasil tambang ilegal ini kemudian didistribusikan ke 12 perusahaan boneka berdasarkan SPK borongan.
Adapun 12 perusahaan boneka yang disebutkan jaksa dalam dakwaan adalah:
- CV Bangka Karya Mandiri
- CV Belitung Makmur Sejahtera
- CV Semar Jaya Perkasa
- CV Bukit Persada Raya
- CV Sekawan Makmur Sejati
- CV Bangka Jaya Abadi
- CV Rajawali Total Persada
- CV Sumber Energi Perkasa
- CV Mega Belitung
- CV Mutiara Jaya Perkasa
- CV Babel Alam Makmur
- CV Babel Sukses Persada
Dalam sidang lanjutan, jaksa menegaskan bahwa tindakan ini melibatkan pengelolaan wilayah tambang ilegal secara sistematis yang melibatkan banyak pihak, termasuk penanggung jawab yang tidak menyadari perannya dalam skema tersebut. Majelis hakim diharapkan segera memberikan keputusan yang adil terhadap terdakwa.(*)
Editor: Elok WA R-ID