
Jakarta, 5 Desember 2024 – Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, H.E. Faisal bin Abdullah Al-Amudi, mengusulkan agar Indonesia kembali mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Menurut Dubes Faisal, saat ini mayoritas pekerja migran di Arab Saudi berasal dari negara-negara non-Muslim seperti India, Thailand, dan Filipina.
"Akan lebih baik jika tenaga kerja yang masuk ke Arab Saudi juga berasal dari mitra negara-negara muslim," ujar Faisal dalam pertemuan dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Dubes Faisal juga menyampaikan pentingnya dukungan untuk mempermudah kerja sama ekonomi dan investasi antara kedua negara. Menurutnya, Indonesia memiliki peran strategis sebagai negara muslim berpengaruh dengan ekonomi yang kuat di Asia Tenggara, namun masih terdapat hambatan bagi investor dan wisatawan asal Arab Saudi untuk masuk ke Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Menko Yusril menyatakan bahwa pemerintah akan mendalami usulan Dubes Faisal. Ia menegaskan bahwa kebijakan Golden Visa yang telah diterapkan seharusnya mempermudah para investor masuk ke Indonesia.
"Sebenarnya, kebijakan Golden Visa yang diluncurkan pada masa Presiden Jokowi dan didukung Presiden Prabowo sudah sangat memudahkan investor," kata Yusril.
Yusril juga menyoroti penurunan jumlah PMI di Arab Saudi, yang sebelumnya mencapai 2 juta orang namun kini hanya tersisa sekitar 100.000 orang. Hal ini terjadi akibat moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi yang telah berlangsung selama sekitar satu dekade.
Menurut Yusril, sudah saatnya kedua negara berunding untuk mencapai kesepakatan yang komprehensif, tidak hanya terkait investasi dan ekonomi, tetapi juga perlindungan hukum bagi PMI. Ia menegaskan pentingnya kerja sama untuk terus dilanjutkan dan dikembangkan.
"Saya sudah mencatat semua usulan Yang Mulia Dubes dan akan kami koordinasikan secara internal, termasuk dengan kementerian teknis di bawah koordinasi kami, serta kementerian dan lembaga lainnya," ujar Yusril.
Saat ini, pemerintah Indonesia masih menerapkan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga terus memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan TKI melalui regulasi seperti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22 Tahun 2014. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia.(*)
Editor: Elok WA R-ID