Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Eks Dirut PT Timah-Helena Lim Dituntut Hari Ini, Harvey Moeis Pekan Depan

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/11/2024). JPU menghadirkan dua saksi ahli guru besar hukum pertambangan Abrar Saleng dan pengajar hukum administrasi negara Dian Puji Simatupang. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/agr

Jakarta, 5 Desember 2024 – Sejumlah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 300 triliun dijadwalkan menjalani sidang tuntutan hari ini.

Terdakwa yang akan menghadapi tuntutan di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan pengusaha Helena Lim, yang dikenal dengan julukan crazy rich PIK. Selain itu, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, M.B. Gunawan, juga akan menghadapi sidang tuntutan.

"Hari ini rencana tuntutan Helena," kata Harris Arthur Hedar, kuasa hukum Helena Lim.

Adapun suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, dijadwalkan akan dituntut pada sidang pekan depan, tepatnya Senin (9/12/2024).

Dalam perkara ini, Harvey Moeis bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Modusnya adalah dengan menyamarkan aktivitas pertambangan liar tersebut sebagai kegiatan sewa-menyewa peralatan pengolahan dan peleburan timah.

Setelah kesepakatan dibuat, Harvey melibatkan sejumlah smelter, seperti PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN. Harvey meminta smelter tersebut menyisihkan sebagian keuntungan dari hasil peleburan. Keuntungan itu kemudian disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Helena Lim melalui PT QSE.

Dari tindakan ini, Harvey Moeis dan Helena Lim diduga menikmati keuntungan sebesar Rp 420 miliar yang berasal dari hasil melawan hukum.

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah merugikan negara secara signifikan dan melanggar prinsip tata kelola yang baik dalam bisnis komoditas strategis seperti timah. Sidang tuntutan ini menjadi langkah penting dalam upaya mengungkap kerugian negara yang begitu besar akibat kasus ini.(*)

Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved