
Repelita, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang Ketua DPP PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly (YHL), dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1757/2024 yang berisi larangan perjalanan luar negeri terhadap kedua tokoh PDIP tersebut.
Keputusan ini diambil karena KPK membutuhkan keberadaan mereka di Indonesia untuk proses penyidikan terkait dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku (HM) dan upaya perintangan penyidikan.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," ujar Tessa, Rabu, 25 Desember 2024.
Selain itu, KPK secara resmi mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang diduga memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio F.
Terkait dengan kasus suap, KPK menyebutkan bahwa sebagian dari uang yang diserahkan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto. Namun, nominal suap tersebut belum dirinci.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, di mana ia diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto juga memerintahkan seseorang untuk menghancurkan bukti berupa ponsel yang dapat mengarah pada penyelidikan KPK. Selain itu, Hasto diduga mengarahkan beberapa saksi dalam perkara tersebut untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

