Kejagung Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita beberapa aset milik tersangka kasus dugaan korupsi timah, Hendry Lie.
Dikutip dari pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, pihaknya telah melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap aset-aset para tersangka dalam kasus ini, termasuk Hendry Lie. "Jadi, semua aset para tersangka (kasus timah, red.) sudah kami lakukan penelusuran, pencarian, dan penyitaan, tidak terkecuali aset Hendry Lie," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Salah satu aset milik Hendry yang telah disita adalah sebuah bangunan di Bali. "Banyak tanah dan bangunan, termasuk yang di Bali, yang sudah kami lakukan penyitaan," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2024, Kejagung telah menyita sebuah vila milik Hendry Lie yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi di Bali, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp20 miliar.
Hendry Lie berperan sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) dalam kasus korupsi timah ini. Ia diduga terlibat dalam kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN. Biji timah yang dilebur berasal dari dua perusahaan, CV BPR dan CV SFS, yang sengaja dibentuk untuk menampung biji timah hasil penambangan ilegal.
Akibat perbuatan Hendry dan puluhan tersangka lainnya, negara diperkirakan dirugikan hingga sekitar Rp300 triliun. Hendry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Hendry ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)