Jakarta, 30 November 2024 – Profesor Romli, ahli hukum dari Universitas Padjadjaran (UNPAD), menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki peran terbatas dalam aspek proses hukum di Indonesia. Menurutnya, Kementerian HAM berfokus pada penyusunan kebijakan HAM, regulasi, dan pelaksanaan pembangunan HAM, namun tidak memiliki kewenangan dalam proses hukum yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman.
Pendapat ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian HAM. Oleh karena itu, lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan pemantauan, penyelidikan, bahkan peradilan (seperti amicus curiae) adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, serta Ombudsman.
Meskipun lembaga-lembaga ini terkadang kurang maksimal dalam membantu masyarakat mencari keadilan, Kementerian HAM sering kali menjadi tumpuan harapan, meskipun berada di luar tupoksi yang telah ditentukan. (*)