Pengemudi Pikap Tabrak Ibu dan Bayi, Bayi Enam Bulan Tewas
Jakarta, 29 November 2024 – Seorang pengemudi mobil pikap jasa ekspedisi berinisial S (52) mengaku nekat melawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, karena mengikuti arahan dari Google Maps. Akibatnya, ia menabrak ibu dan bayi yang sedang melintas, yang menyebabkan bayi berusia enam bulan tewas.
Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Agung Wuryanto, mengatakan bahwa S mengaku mengikuti arahan dari aplikasi Google Maps. "Dia mengaku 'saya mengikuti maps'," ujar Agung.
Ibu dan bayi tersebut langsung dilarikan ke rumah sakit setempat, namun nyawa bayi malang itu tidak dapat diselamatkan. Di lokasi kejadian, seorang petugas kepolisian sempat meminta pengemudi untuk menyerahkan diri dan melapor ke kantor polisi, namun S malah melarikan diri.
"Dia (sopir) takut, sudah disarankan untuk melapor tapi tidak mengindahkan. Kami belum mendalami apakah dia berniat menghilangkan jejak," kata Agung.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian, keberadaan S ditemukan di sebuah bengkel di Jakarta Utara, bersama dengan mobil pikapnya.
Polisi kini sedang menyelidiki kemungkinan bahwa pelaku berusaha mengubah kendaraan untuk menghilangkan jejak. "Kebetulan dia ditangkap di dekat bengkel. Kami masih mendalami apakah kendaraan itu diubah di sana, karena kendaraan tersebut bukan miliknya," tambah Agung.
S kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 310 Ayat 4 dan 3 UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. (*)