Denden Imadudin Saleh Terseret Kasus Skandal Situs Judi Online, Pegawai Kemkomdigi Jadi Tersangka
Jakarta, 29 November 2024 – Denden Imadudin Saleh, seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), kini menjadi sorotan setelah terlibat dalam skandal besar yang melibatkan ribuan situs judi online.
Dikenal sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten, Denden diduga menjadi salah satu otak di balik perlindungan terhadap situs judi yang seharusnya diblokir oleh kementeriannya.
Meskipun rumahnya di Cluster Botanica, Bekasi, kosong sejak sebulan lalu setelah namanya terseret dalam penggerebekan, banyak yang masih bertanya-tanya tentang peran Denden dalam jaringan ini.
"Sebelumnya betul tinggal di sini, cuma sudah sebulan lalu pindah ke Bandung. Rumahnya kosong," kata petugas keamanan setempat.
Denden, yang sebelumnya dikenal sebagai sosok tertutup dan sering bepergian ke luar negeri, kini dipandang berbeda.
"Sering keluar negeri," ungkap seorang tetangga yang terkejut mengetahui bahwa Denden terlibat dalam dunia perjudian online.
Sebagai pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital, Denden memiliki akses untuk memastikan agar situs-situs judi tetap beroperasi tanpa diblokir, meskipun itu bertentangan dengan tugasnya sebagai pengendali konten di kementerian.
Keberhasilan polisi dalam menangkap 24 orang tersangka terkait kasus ini, termasuk Denden, menunjukkan seberapa dalam jaringan ini beroperasi.
Para tersangka, yang sebagian besar merupakan pegawai Kemkomdigi, memiliki peran berbeda dalam menjaga agar situs judi tetap berjalan. Ada yang berperan sebagai bandar, pengepul uang setoran, dan pemfilter situs judi yang harus diblokir.
"Tim ini bertugas menerima daftar situs judi dari pemilik dan koordinator situs tersebut, untuk kemudian 'dikondisikan' agar tak diblokir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Tidak hanya Denden, banyak pegawai Kemkomdigi lainnya yang kini harus mempertanggungjawabkan peran mereka dalam jaringan judi ini.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman pidana yang berat.
(*)