Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

BPOM Umumkan 55 Daftar Kosmetik yang Dinyatakan Mengandung Bahan Dilarang atau Berbahaya

 BPOM Umumkan 55 Daftar Kosmetik yang Dinyatakan Mengandung Bahan Dilarang atau Berbahaya

BPOM Tindak 55 Produk Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya

Jakarta, 29 November 2024 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menindak 55 produk kosmetik ilegal yang berasal dari produk industri lokal dan impor. Produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri dan timbal, yang dapat menimbulkan risiko kesehatan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya tersebut. BPOM, melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online.

"BPOM akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap temuan produk kosmetik ilegal yang beredar di pasaran," ujar Taruna dalam keterangan resminya.

Sebanyak 55 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. Temuan ini terdiri dari 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, serta 14 produk kosmetik impor.

Produk-produk kosmetik yang tercantum dalam daftar tersebut mengandung bahan berbahaya, antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal. Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan tersebut dapat mengakibatkan berbagai dampak kesehatan yang serius.

Merkuri, misalnya, dapat menyebabkan perubahan warna kulit, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah, hingga kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta gangguan pada organ janin. Hidrokinon berpotensi menyebabkan hiperpigmentasi dan perubahan warna kornea. Sedangkan pewarna merah K3, merah K10, dan acid orange 7 bersifat karsinogenik, yang artinya dapat menyebabkan kanker dan merusak fungsi hati.

Berikut adalah daftar produk kosmetik ilegal yang ditemukan mengandung bahan berbahaya:

Produk Kosmetik Berdasarkan Kontrak Produksi:

  1. AEF Beauty by Anita Putri Tama Day Series (NA182301 16957) milik PT Putra Bumi Yusuf, Kota Makassar. Mengandung merkuri, izin edar dibatalkan.
  2. AEF Beauty by Anita Putri Tama Night Series (NA182301 16958) milik PT Putra Bumi Yusuf, Kota Makassar. Mengandung merkuri, izin edar dibatalkan.
  3. AEF Beauty by Anita Putri Tama Face Toner (NA182312 10880) milik PT Putra Bumi Yusuf, Sulsel. Mengandung hidrokinon dan asam retinoat, izin edar dibatalkan.
  4. Amiglow Night Series (NA182301 17333) milik PT Putra Bumi Yusuf, Kota Makassar. Mengandung merkuri, izin edar dibatalkan.
  5. Booster Up Dazzling Lumina Night Cream. Tidak diketahui pemilik dan nomor izin edar. Mengandung hidrokinon, tidak terdaftar di BPOM.
  6. Byout Skincare Cream Glowing (NA18210100834) milik CV Gemilang Surabaya. Mengandung hidrokinon dan asam retinoat, izin edar tidak berlaku.
  7. Dinda Skin Care All Day and Night Series (NA18230114061) PT Putra Bumi Yusuf, Sulsel. Mengandung merkuri, izin edar dibatalkan.

Produk Kosmetik Ilegal Lainnya:

  1. Ratu Glow Whitening Night Cream milik PT Bucar Megatama Kosmetika, Kota Makassar. Mengandung asam retinoat, tidak terdaftar di BPOM.
  2. Whitening Night Cream dalam paket NezzMG Cosmetics. Tidak diketahui pemilik dan nomor izin edar. Mengandung hidrokinon, tidak terdaftar di BPOM.
  3. Sherby’s Lip Gloss 04. Tidak diketahui produsen. Mengandung pewarna merah K10, izin edar dibatalkan.
  4. Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 - #02 (NA11211201040) milik PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Mengandung pewarna merah K3 dan pewarna merah K10, izin edar dibatalkan.
  5. La Mei La Eye Shadow 01. Tidak diketahui produsen. Mengandung pewarna merah K3, tidak terdaftar di BPOM.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status legalitas kosmetik yang digunakan dan membeli produk hanya dari saluran resmi yang terdaftar di BPOM. Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, dan untuk itu BPOM berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap temuan dengan tegas.

(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved