Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Sebut Sayembara Rp8 Miliar Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku Bentuk Partisipasi Publik

 

Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Buronan Harun Masiku, KPK Apresiasi Partisipasi Masyarakat

Jakarta, 29 November 2024 – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai sayembara senilai Rp8 miliar yang digelar untuk menangkap buronan Harun Masiku sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Alexander, sayembara tersebut akan membantu tugas KPK dalam mencari Harun Masiku.

"KPK tetap mencari Harun Masiku, hanya saja sampai saat ini kami belum berhasil. Jika masyarakat ingin membantu, itu tentu sangat baik," kata Alexander saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ia juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan berjalan efektif tanpa partisipasi masyarakat.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menggelar sayembara untuk menemukan buronan kasus korupsi, Harun Masiku. Dalam video yang beredar di media sosial, Maruarar menawarkan bonus Rp8 miliar dari uang pribadinya bagi siapa saja yang dapat menangkap Harun Masiku.

"Saya akan kasih bonus bagi yang bisa menangkap Harun Masiku Rp8 miliar uang pribadi saya, ya supaya semangat, supaya tidak ada lagi yang kebal hukum," ujar Maruarar dalam video tersebut.

Harun Masiku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Namun, Harun Masiku selalu menghindar dari panggilan penyidik KPK dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun Masiku, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, juga terlibat dalam kasus yang sama. Wahyu Setiawan kini sedang menjalani bebas bersyarat setelah dihukum tujuh tahun penjara dan berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved