Repelita Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengomentari pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang sebelumnya menyebut zakat boleh ditinggalkan hingga memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat.
Rano menegaskan bahwa zakat bukanlah kebijakan pemerintah atau sekadar pernyataan pejabat melainkan kewajiban mutlak dalam ajaran Islam yang bersumber langsung dari perintah Allah.
“Waduh kalau zakat itu itu bukan amanat menteri sebetulnya itu amanat Allah sebetulnya Ada kriterianya” ujar Rano yang akrab disapa Doel seusai kegiatan penunaian ZIS pejabat dan pimpinan BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota pada Kamis tanggal 5 Maret 2026.
Sebelumnya Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman luas di kalangan umat Islam.
Ia menjelaskan bahwa ucapannya tidak bermaksud menghapus kewajiban zakat melainkan dalam konteks penjelasan tertentu yang akhirnya disalahartikan oleh publik.
"Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman Perlu saya tegaskan zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan" ujar Menag seperti dikutip dari laman resmi MUI.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH M Anwar Iskandar turut merespons potongan video viral berjudul "Menag Tinggalkan Zakat" setelah menyimak rekaman lengkap paparan Menag dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah di Jakarta pada Rabu tanggal 26 Februari 2026.
Menurut Kiai Anwar pilihan kata "meninggalkan zakat" yang diucapkan Menag sebagai syarat agar umat Islam maju merupakan titik lemah utama dalam narasi tersebut.
Ajakan itu dinilai bertentangan dengan syariat Islam yang menetapkan zakat sebagai rukun Islam yang wajib ditunaikan tanpa pengecualian.
“Kata yang dipilih oleh Menag sangat shorih jelas yaitu ‘meninggalkan zakat’ sebagai syarat kalau umat Islam ingin maju Di sini titik lemah narasi itu Ajakan itu bertentangan dengan syariat Islam yang menjadikan wajibnya zakat sebagai bagian dari rukun Islam” ucapnya.
Kiai Anwar yang juga Wakil Rais Am Syuriyah PBNU menambahkan bahwa mayoritas ulama sepakat kata "sedekah" dalam ayat tentang delapan ashnaf merujuk pada zakat wajib bukan sedekah sunnah.
Sejarah Islam mencatat Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi kelompok yang menolak membayar zakat karena kedudukan zakat sangat prinsipil dalam agama.
Meskipun maksud Menag untuk mendorong kedermawanan umat dapat dipahami pilihan frasa "meninggalkan zakat" sangat rentan memunculkan persepsi keliru di masyarakat.
“Saya bisa memahami bahwa potensi sedekah mungkin lebih besar dari pada zakat tetapi tentu tidak berarti harus meninggalkan zakat Jangan sampai karena narasi ini orang-orang yang wajib zakat kemudian meninggalkannya Betapa besar dosanya” tegas Kiai Anwar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

