Repelita Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI menegaskan pemerintah Indonesia tidak ikut mendukung atau menjadi co-sponsor terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2817 yang diajukan Bahrain atas nama Dewan Kerja Sama Teluk untuk mengecam serangan Iran terhadap negara-negara Teluk.
"Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2817, Indonesia tidak menjadi co-sponsor dalam resolusi tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Nabyl A Mulachela di Jakarta pada Jumat 13 Maret 2026.
Nabyl mengatakan Indonesia menilai upaya-upaya penyelesaian konflik perlu dilakukan secara damai dan melalui jalur diplomasi serta mengembangkan aspek berimbang dan inklusif.
"Pertimbangannya, dalam melihat upaya untuk menyelesaikan suatu persoalan ini, bukan saja inklusifitasnya yang perlu kita perhatikan dalam prosesnya, tetapi juga berimbang," ujar Nabyl menjelaskan sikap Indonesia.
Selain itu Nabyl menambahkan bahwa Indonesia mendorong Amerika Serikat dan Israel untuk menghentikan serangan terhadap Iran serta mendorong Iran untuk menghentikan serangannya terhadap negara-negara Timur Tengah.
Indonesia juga sekaligus mengupayakan agar solusi ditemukan secara damai melalui dialog dan perundingan antara pihak-pihak yang bertikai.
Pada Rabu 11 Maret 2026, Dewan Keamanan PBB mengadopsi Resolusi Nomor 2817 yang mengutuk "serangan keji" Iran terhadap negara-negara tetangga di tengah meningkatnya kekerasan di Timur Tengah.
DK PBB yang beranggotakan 15 negara tersebut mengadopsi Resolusi 2817 dengan 13 suara mendukung dan tidak ada menentang serta dua suara abstain yakni Rusia dan China.
Negara anggota DK PBB yang mendukung resolusi tersebut adalah Prancis, Inggris, Amerika Serikat, Bahrain, Kolombia, Republik Demokratik Kongo, Denmark, Yunani, Latvia, Liberia, Pakistan, Panama, dan Somalia.
Dalam resolusi tersebut DK PBB mengutuk sekeras-kerasnya serangan Iran terhadap Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Yordania.
Resolusi itu juga menegaskan kembali dukungan kuat terhadap kedaulatan, integritas teritorial, dan kemerdekaan politik negara-negara yang menjadi korban serangan Iran.
Pernyataan itu secara khusus mengutuk serangan Iran terhadap daerah permukiman dan objek sipil serta menuntut penghentian segera agresi militer tersebut.
Resolusi itu juga menuntut Teheran menghentikan ancaman, provokasi, dan tindakan untuk mengganggu perdagangan maritim di kawasan Teluk yang sangat vital.
Selain itu resolusi tersebut mendukung kelompok proksi di seluruh wilayah sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan.
Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan terhadap target di Iran pada 28 Februari 2026 hingga menyebabkan kerusakan infrastruktur dan korban sipil yang signifikan.
Mereka awalnya mengklaim serangan itu untuk melawan ancaman yang dianggap berasal dari program nuklir Iran yang terus dikembangkan.
Namun mereka segera memperjelas bahwa serangan itu dilakukan karena mereka ingin melihat perubahan kekuasaan di Iran melalui skema regime change.
Iran pun membalasnya dengan menyerang wilayah Israel dan fasilitas militer milik Amerika yang tersebar di berbagai kawasan Timur Tengah.
Serangan balasan Iran telah menimbulkan kerusakan pada sejumlah pangkalan militer AS dan memicu kekhawatiran akan meluasnya konflik regional.
Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri terus memantau perkembangan situasi dan berupaya menjaga kepentingan nasional di tengah eskalasi konflik.
Sikap Indonesia yang tidak ikut mensponsori resolusi menunjukkan konsistensi politik luar negeri bebas aktif yang selama ini dipegang teguh.
Publik menanti langkah diplomasi lebih lanjut yang akan diambil pemerintah Indonesia dalam merespons konflik yang semakin memanas di Timur Tengah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

