
Repelita Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti langkah Indonesia bergabung dengan Board of Peace yang merupakan inisiatif Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Menurut pengajar hukum tata negara tersebut keputusan untuk ikut serta dalam dewan perdamaian bentukan AS dinilai tidak sejalan dengan amanat konstitusi.
Ia menjelaskan terdapat setidaknya dua ketentuan dalam Undang-Undang Dasar yang berpotensi dilanggar dengan keikutsertaan Indonesia dalam forum tersebut.
Pertama terkait cita-cita bangsa yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang secara eksplisit menyatakan keterlibatan Indonesia dalam perdamaian dunia yang abadi dan menentang penjajahan.
"Kalau kita berdebat apakah kelakuan Amerika dan Israel bukan penjajah atau tidak, itu perdebatan yang tidak diperlukan karena semua orang merasa Israel melakukan penjajahan," ujarnya dalam diskusi di iNews TV Selasa 10 Maret 2026.
Ia mempertanyakan konsistensi kebijakan luar negeri Indonesia yang seharusnya mencerminkan sikap anti penjajahan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Kedua ia menyoroti mekanisme prosedural yang harus ditempuh pemerintah dalam membuat perjanjian atau keputusan yang berkaitan dengan perdamaian dan hubungan internasional.
Berdasarkan ketentuan konstitusi presiden dalam mengambil keputusan terkait perang perdamaian dan perjanjian internasional wajib mendapatkan persetujuan DPR.
"Untuk Board Of Peace, katakanlah dia bukan perang, (tapi) perdamaian, untuk perdamaian pun membutuhkan persetujuan DPR, itu tidak dilakukan," tegasnya.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mengatur mekanika keterlibatan Indonesia dalam forum multilateral.
Feri Amsari menegaskan bahwa setiap langkah pemerintah dalam politik luar negeri harus melalui prosedur yang benar sesuai koridor hukum yang berlaku.
Tanpa melalui mekanisme konstitusional tersebut ia menilai keputusan bergabung dengan Board of Peace dapat dipersoalkan secara hukum.
Langkah pemerintah ini dinilainya berpotensi membawa Indonesia pada posisi yang bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Prinsip bebas aktif seharusnya menempatkan Indonesia pada posisi yang tidak memihak namun tetap konsisten memperjuangkan perdamaian dunia dan anti penjajahan.
Kritik dari pakar hukum tata negara ini menambah daftar panjang sorotan terhadap kebijakan luar negeri Indonesia yang dinilai menyimpang dari konstitusi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

