Repelita Mataram - Polda Nusa Tenggara Barat secara resmi memberhentikan tidak dengan hormat Kompol I Made Yogi Purusa Utama dari dinas kepolisian akibat pelanggaran berat kode etik profesi terkait kasus kematian anak buahnya Brigadir Muhammad Nurhadi.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menyatakan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH tersebut telah diputuskan oleh sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Upacara pelaksanaan sanksi itu digelar pada pagi hari Kamis 5 Maret di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB bersamaan dengan pemberian penghargaan kepada sejumlah anggota Polri lainnya.
Menurut Kholid keputusan sidang etik telah disertai surat keputusan resmi pemberhentian tidak hormat dan upacara tersebut menjadi pelaksanaan akhir dari proses administratif tersebut.
Sementara itu Ipda I Gde Aris Chandra Widianto juga telah mendapat keputusan sidang etik yang sama berupa PTDH namun proses administrasi surat keputusan pemberhentiannya masih sedang berlangsung.
Kompol Yogi dan Ipda Aris Chandra termasuk dalam tiga tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi yang terjadi di sebuah penginapan di kawasan Gili Trawangan.
Proses hukum terhadap keduanya kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda terbaru pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan tuntutan pidana dalam persidangan sebelumnya dengan meminta hukuman delapan tahun penjara bagi Ipda Aris Chandra karena terbukti melakukan penganiayaan berat serta perintangan penyidikan.
Untuk Kompol Yogi tuntutan jaksa jauh lebih berat yakni empat belas tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan sekaligus turut serta dalam perintangan penyidikan terkait peristiwa tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

