
Repelita Kotabaru - Keluhan warga transmigrasi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, mengenai dugaan perampasan lahan pertanian mereka oleh perusahaan viral di media sosial.
Pegiat media sosial Murtadha One menyoroti keresahan warga tersebut melalui unggahan di platform X pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2026.
Ia mempertanyakan bagaimana mungkin sertifikat tanah milik transmigran resmi pemerintah dapat dibatalkan secara sepihak oleh Badan Pertanahan Nasional.
Murtadha One menegaskan jiwa sosialnya yang terpanggil untuk menyuarakan kepentingan rakyat kecil yang merasa terzhalimi.
Ia juga mengingatkan janji Presiden Prabowo Subianto untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam video yang diunggah, salah seorang warga mengaku sudah tidak tahu harus meminta pertolongan kepada siapa lagi selain kepada Presiden.
Warga tersebut menyatakan bahwa tanah mereka telah lama dirampas oleh perusahaan tanpa memberikan ganti rugi yang layak.
Keluarga mereka telah menetap di daerah tersebut dalam waktu yang sangat lama, bahkan ada yang anggota keluarganya meninggal di tempat itu.
Warga lain mengaku telah menetap di Desa Bekambit sejak era pemerintahan Presiden Soeharto melalui program transmigrasi.
Ia menunjukkan Sertifikat Hak Milik dan bukti pembayaran pajak sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah yang dirampas tersebut.
Tanah yang selama ini digarap untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga justru dirusak oleh pihak perusahaan tanpa kompensasi.
Warga merasa tidak berdaya sebagai rakyat kecil yang membutuhkan perlindungan dari negara.
Mereka memohon kebijakan dan perhatian langsung dari Presiden untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lama.
Sertifikat tanah yang mereka pegang dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum setelah pembatalan sepihak oleh Badan Pertanahan Nasional.
Puluhan warga Desa Bekambit telah mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Selatan di Banjarbaru pada Selasa 22 April 2025.
Kedatangan mereka disertai dengan aksi damai dan agenda mediasi untuk mempersoalkan pembatalan ratusan Sertifikat Hak Milik.
Warga memprotes pembatalan lebih dari tujuh ratus sertifikat lahan Transmigrasi Rawa Indah yang dinilai cacat prosedur.
Pembatalan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara yang dilakukan oleh PT Sebuku Sejaka Coal.
Perusahaan tersebut mengajukan permohonan pembatalan dengan alasan lahan berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Padahal warga telah menguasai dan mengelola lahan eks transmigrasi tersebut sejak tahun 1989, dengan sertifikat terbit tahun 1990.
Sementara izin tambang untuk PT Sebuku Sejaka Coal baru diterbitkan pada tahun 2011, jauh setelah masyarakat menempati lahan.
Setidaknya dua puluh sembilan perwakilan warga berangkat dari Kotabaru ke Banjarbaru untuk menuntut keadilan.
Mereka menilai pembatalan sertifikat tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga memicu masalah sosial dan diskriminasi.
Ketua eks transmigrasi I Ketut Buderana menyoroti kriminalisasi yang dialaminya saat memperjuangkan hak warga.
Ia mengaku dipenjara ketika berusaha mempertahankan lahan warga dan merasa dikorbankan untuk membungkam perlawanan masyarakat.
Kuasa hukum warga M. Hafidz Halim menyebutkan bahwa lahan transmigrasi telah dikelola warga sejak periode 1986 hingga 1989.
Pembatalan Sertifikat Hak Milik dilakukan dalam dua tahap, pertama sebanyak 441 sertifikat dan kedua sebanyak 276 sertifikat.
Pembatalan dilakukan secara tiba-tiba hanya berdasarkan permintaan perusahaan tanpa sosialisasi dan partisipasi warga.
Sejak pembatalan sertifikat pada tahun 2019, PT Sebuku Sejaka Coal mulai melakukan aktivitas pertambangan pada tahun 2021.
Kondisi ini menyebabkan warga kehilangan akses terhadap lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.
Agenda mediasi antara warga dan perusahaan di Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan gagal terlaksana karena pihak perusahaan tidak hadir.
Ketidakhadiran perusahaan semakin memperkuat kecurigaan warga bahwa hak-hak mereka diabaikan.
Tim kuasa hukum meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang melakukan supervisi terhadap BPN Kotabaru dan BPN Kalimantan Selatan.
Mereka juga meminta pencabutan Surat Keputusan pembatalan tujuh ratus Sertifikat Hak Milik sebelum mediasi lanjutan dilakukan.
Warga meminta perhatian pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, mengingat konflik agraria ini berdampak luas.
BPN Kalimantan Selatan menyatakan akan menjadwalkan ulang mediasi, namun belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pembatalan sertifikat.
Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran akan berlanjutnya konflik agraria dan ketidakpastian hukum bagi warga Desa Bekambit.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

