
Repelita - Tim Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menyusun rekomendasi penting untuk memperkuat lembaga pengawasan eksternal polisi.
Rekomendasi tersebut secara khusus mengusulkan penguatan kelembagaan dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional sebagai pengawas eksternal.
Anggota Komite Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengungkapkan hal ini dalam Podcast Madilog yang disiarkan melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV.
Pernyataan tersebut disampaikan pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sebagai bagian dari sosialisasi hasil kajian tim reformasi.
Yang cukup progresif dan dukungannya cukup kuat adalah penguatan Kompolnas, sebagai pengawas eksternal Polri, ujar Mahfud MD.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menguraikan sejarah pembentukan Komisi Kepolisian Nasional.
Lembaga tersebut awalnya dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku anggota kepolisian.
Namun dalam perkembangannya, Komisi Kepolisian Nasional dinilai tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Dulu kan Kompolnas dibentuk untuk mengawasi Polri. Tapi Kompolnas-nya enggak bisa kerja, mau ngomong sedikit harus nunggu Polri, salah diancam oleh Polri, beber Mahfud.
Ia bahkan menyebutkan contoh konkret mengenai tekanan yang dialami oleh salah satu anggota Komisi Kepolisian Nasional periode sebelumnya.
Profesor Adrianus Meliala yang merupakan anggota Kompolnas pernah terancam dipenjarakan saat memproses pelanggaran yang dilakukan anggota polisi.
Insiden tersebut menunjukkan betapa lemahnya posisi tawar lembaga pengawasan eksternal terhadap institusi yang diawasinya.
Oleh karena itu, Tim Percepatan Reformasi Polri memasukkan pertimbangan mendalam untuk memperkuat Komisi Kepolisian Nasional.
Usulan penguatan kelembagaan ini akan segera disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
Menurut Mahfud MD, Kepolisian Negara Republik Indonesia sendiri tidak keberatan apabila Komisi Kepolisian Nasional diberikan penguatan.
Nah besok ndak. Diusulkan ini sebagai pengawas eksternal. Nanti dimasukkan ke dalam UU Polri, kan mau revisi tinggal pasal itu ditambah dengan susunannya, tutur dia.
Penguatan tersebut akan diwujudkan melalui revisi Undang-Undang tentang Kepolisian yang sedang dalam pembahasan.
Nanti dia akan memeriksa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Polri, dan putusannya mengikat.
Kasus-kasus khusus nanti yang akan diperiksa Kompolnas. So far Polri setuju dengan itu, nyaman dengan itu, demikian Mahfud menambahkan.
Rekomendasi ini muncul dari kebutuhan untuk menciptakan mekanisme checks and balances yang efektif dalam institusi kepolisian.
Pengawasan eksternal yang kuat diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja kepolisian.
Masyarakat selama ini sering mengeluhkan kurangnya pengawasan yang independen terhadap perilaku aparat kepolisian.
Dengan kewenangan yang lebih besar, Komisi Kepolisian Nasional diharapkan dapat bekerja lebih maksimal.
Lembaga tersebut akan memiliki kemampuan untuk memeriksa pelanggaran dengan putusan yang bersifat mengikat.
Hal ini berbeda dengan kondisi saat ini di mana rekomendasi Kompolnas sering kali tidak diimplementasikan.
Reformasi di tubuh kepolisian merupakan bagian penting dari upaya memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia.
Penguatan lembaga pengawasan menjadi salah satu pilar utama dalam menciptakan kepolisian yang profesional dan berintegritas.
Masyarakat mendukung langkah-langkah reformasi yang dapat membawa perbaikan dalam pelayanan kepolisian.
Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh tim reformasi.
Implementasi penguatan Komisi Kepolisian Nasional akan menjadi terobosan penting dalam sejarah reformasi kepolisian.
Dengan demikian, diharapkan tercipta kepolisian yang lebih akuntabel, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Proses revisi undang-undang perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan hasil yang optimal.
Dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk mensukseskan agenda reformasi kepolisian ini.
Tim Percepatan Reformasi Polri akan terus memantau perkembangan implementasi rekomendasi yang telah disusun.
Hasil akhir dari proses ini diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat akan kepolisian yang lebih baik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

