
Repelita - Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menyampaikan pandangan resmi dan rekomendasi strategis kepada Presiden dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.
Dokumen kebijakan itu berisi analisis kritis mengenai keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Muhammadiyah menegaskan prinsip mendasar bahwa perdamaian tanpa keadilan tidak akan pernah dapat diwujudkan secara hakiki.
Menurut organisasi tersebut, setiap upaya yang mengabaikan hak asasi manusia dan hukum internasional pada akhirnya hanya akan menciptakan ilusi ketenangan.
Policy brief tersebut secara khusus menyoroti sejumlah kelemahan fundamental dalam rancangan dan struktur Board of Peace.
Pertama, terdapat ketidaksesuaian antara piagam Board of Peace dengan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2803.
Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai landasan hukum dan kewenangan operasional dari lembaga tersebut.
Piagam Board of Peace sama sekali tidak menyebutkan kata Gaza atau Palestina sebagai mandat wilayah kerjanya.
Padahal resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa secara eksplisit menyebutkan bahwa mandatnya adalah sebagai pemerintahan sementara di Gaza.
Selain itu, piagam tersebut juga tidak memberikan batasan waktu yang jelas bagi masa berlaku keanggotaan dan operasionalnya.
Kedua, piagam Board of Peace dinilai tidak memuat peta jalan yang konkret menuju kemerdekaan Palestina.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa lembaga tersebut tidak akan menyentuh akar persoalan sesungguhnya, yaitu pendudukan Israel atas wilayah Palestina.
Struktur kepemimpinan Board of Peace juga menuai kritik tajam dari Muhammadiyah.
Penetapan Donald Trump sebagai Ketua seumur hidup dengan hak veto tunggal dinilai sangat bermasalah.
Model kepemimpinan seperti ini berpotensi mengubah lembaga multilateral menjadi entitas yang dikendalikan secara personal.
Kekuasaan yang terpusat tersebut membuka peluang penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Pasukan Stabilisasi Internasional.
Alih-alih melindungi warga sipil Palestina, pasukan tersebut berisiko digunakan untuk kepentingan politik tertentu dari pemegang kekuasaan.
Muhammadiyah memberikan delapan rekomendasi strategis kepada pemerintah Indonesia terkait keikutsertaan dalam Board of Peace.
Pertama, Indonesia harus aktif mendesak penyesuaian piagam Board of Peace agar selaras dengan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tujuan akhirnya harus jelas, yaitu kemerdekaan Palestina, penghentian pendudukan, dan penghentian perampasan tanah di Tepi Barat.
Kedua, Indonesia perlu memperjuangkan keanggotaan penuh bagi Palestina dalam Board of Peace.
Sangat ironis bahwa Israel sebagai pihak penjajah justru mendapatkan kursi sementara Palestina tidak diikutsertakan.
Jika keanggotaan Palestina tetap ditolak, Indonesia harus konsisten menyuarakan aspirasi rakyat Palestina di setiap forum.
Ketiga, Indonesia didorong untuk mengambil peran diplomatik dalam mendamaikan faksi-faksi Palestina.
Rekonsiliasi nasional antara Hamas dan Fatah menjadi prasyarat penting bagi perjuangan kemerdekaan yang efektif.
Keempat, pemerintah harus memastikan bahwa pasukan perdamaian di Gaza tetap beroperasi dalam kerangka dan mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Board of Peace juga harus memberikan jaminan keamanan bagi organisasi kemanusiaan yang bekerja di wilayah konflik.
Personel Indonesia yang ditugaskan harus fokus pada misi perlindungan warga sipil dan kemanusiaan, bukan kepentingan politik pihak lain.
Kelima, Indonesia sebaiknya tidak terburu-buru menjadi anggota tetap Board of Peace.
Iuran sebesar satu miliar dolar Amerika atau sekitar tujuh belas triliun rupiah dinilai sangat membebani anggaran negara.
Risiko penyalahgunaan dana juga sangat besar mengingat struktur kekuasaan yang timpang dalam lembaga tersebut.
Sebagai alternatif, Indonesia dapat menegosiasikan agar kontribusi dananya dialokasikan khusus untuk membiayai operasi pasukan dan misi kemanusiaannya sendiri di Gaza.
Keenam, Indonesia harus tetap konsisten menuntut pertanggungjawaban Israel atas segala kejahatan yang dilakukan.
Duduk satu meja dengan Israel dalam forum Board of Peace tidak boleh membuat Indonesia melupakan komitmen dasarnya.
Ketujuh, pemerintah perlu menyiapkan opsi untuk mundur dari keanggotaan Board of Peace jika rekomendasi kunci tidak dijalankan.
Konsistensi terhadap konstitusi dan komitmen moral pada kemerdekaan Palestina harus menjadi prioritas utama.
Kedelapan, Indonesia harus mendapatkan jaminan transparansi mengenai penggunaan iuran yang dibayarkan.
Dana tersebut harus dialokasikan khusus untuk rekonstruksi Gaza dan pelayanan dasar publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Jaminan lain yang tidak kalah penting adalah kemungkinan penarikan kembali dana jika Indonesia memutuskan untuk mundur dari keanggotaan.
Policy brief ini disusun oleh Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dokumen tersebut menandai perhatian serius organisasi Islam tersebut terhadap dinamika politik global yang berdampak pada perjuangan kemanusiaan dan keadilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

