
Repelita Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mendengar tuntutan jaksa terhadap empat terdakwa peristiwa demonstrasi Agustus 2025 pada sidang Jumat 27 Februari 2026.
Terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah bersama Muzaffar Salim Syahdan Husein serta Khariq Anhar dituntut pidana penjara masing-masing selama dua tahun.
Jaksa penuntut umum menyatakan keempatnya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam pasal 246 jo pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Delpedro Marhaen, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa memohon agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi dari hukuman yang dijatuhkan.
Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan agar keempat terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara.
Saat ini status mereka masih sebagai tahanan kota sehingga jaksa menuntut perubahan menjadi tahanan rutan.
Keempat terdakwa didakwa terkait aksi demonstrasi Agustus 2025 yang dianggap mengandung unsur penghasutan melalui konten di media sosial.
Mereka disebut menyebarkan materi di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat @gejayanmemanggil serta @lokataru_foundation.
Dalam dakwaan jaksa menyatakan konten tersebut bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah.
Delpedro cs didakwa melanggar pasal 28 ayat 3 jo pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka juga didakwa dengan pasal 160 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 76H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang tuntutan ini menjadi tahap penting menuju putusan akhir majelis hakim atas perkara tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

