Repelita Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD merespons pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang menyebut penolak program Makan Bergizi Gratis sebagai pihak yang menentang hak asasi manusia.
Mahfud membenarkan pandangan tersebut namun menambahkan catatan penting bahwa pengelolaan program yang koruptif tidak profesional boros serta menimbulkan ketidakseimbangan antara kebutuhan diplomasi dan rakyat juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
"Betul. Barang siapa yang menghalangi program pemerintah untuk MBG, kemudian Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat yang murah dan sebagainya, itu berarti menentang HAM," kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official pada Jumat 27 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa konsep hak asasi manusia jauh lebih luas daripada sekadar pemenuhan kebutuhan makan karena mencakup tiga dimensi utama yaitu hak sipil politik hak ekonomi sosial budaya serta hak atas lingkungan hidup sebagai generasi ketiga.
Mahfud menjelaskan bahwa pengelolaan buruk korupsi dan keborosan dalam program pemerintah termasuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia karena merugikan pemenuhan hak rakyat secara keseluruhan.
"Jadi jangan hanya bicara bahwa kasih makan orang itu HAM, tetapi pengelolaan yang tidak benar itu juga adalah pelanggaran HAM," jelasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu merangkum pandangannya dengan pernyataan berimbang bahwa menghalangi program MBG melanggar HAM namun mengelola program secara sewenang-wenang dan korupsi juga melanggar HAM.
"Normanya kan begitu. Siapa yang menghalangi MBG, melanggar HAM. Tetapi, siapa yang kelola sewenang-wenang dan korupsi, juga melanggar HAM," ujar Mahfud.
Pernyataan ini menjadi tanggapan atas pandangan Menteri Pigai yang sebelumnya menegaskan bahwa upaya menghapus program MBG Sekolah Rakyat hingga Koperasi Merah Putih merupakan penentangan terhadap hak asasi manusia.
Pigai menyatakan bahwa program-program tersebut selaras dengan pemenuhan hak dasar masyarakat serta komitmen internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan UNICEF terkait gizi pendidikan serta kesehatan anak.
"Dalam konteks HAM, pemerintah melakukan makan bergizi gratis, pendidikan gratis, sekolah rakyat, cek kesehatan gratis, perumahan, kampung nelayan, kemudian swasembada pangan, adalah sejalan, seirama, sesuai dengan HAM," kata Pigai di Gedung Kementerian HAM Jakarta pada Jumat 20 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa orang yang ingin menghapus program-program tersebut dianggap tidak memiliki nurani serta tidak berpihak kepada rakyat kecil yang menjadi prioritas utama.
"Maaf ya, ketika program-program yang baik ini diarahkan dengan Pemilu, maka menurut saya itu menentang orang kecil. Itu orang jahat. Orang yang tidak punya nurani. Orang yang tidak punya hati bagi orang kecil yang di depan mata orang miskin," ujar Pigai.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

