
Repelita Jakarta - Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Mohammad Sobary hadir sebagai saksi ahli untuk membela tersangka Roy Suryo Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan pada Kamis 12 Februari 2026.
Sobary yang dikenal sebagai pendukung setia Jokowi sejak tahun 2012 kini berbalik membela ketiga tersangka dengan alasan menjalankan peran intelektual dan akademisi secara murni.
Ia menjelaskan bahwa tindakan Roy Suryo cs merupakan manifestasi dari the role of the intellectuals yakni peran kaum intelektual yang melakukan penelitian untuk menyampaikan pesan dunia imajiner dan dunia ilmu kepada masyarakat.
Selama pemeriksaan Sobary memaparkan metodologi penelitian secara rinci mulai dari tahap inspirasi atau ide perumusan proposal penyusunan instrumen wawancara studi dokumen atau archive research hingga studi media.
Menurutnya studi media seperti yang dilakukan ketiga tersangka dapat menjadi bahan penelitian yang spesifik dan sah secara akademik.
Hasil penelitian tersebut lanjut Sobary pada akhirnya bertujuan menyampaikan risalah kebenaran ke khalayak umum tidak hanya di Indonesia melainkan juga dunia.
Respons masyarakat terhadap risalah tersebut tentu beragam dan tidak selalu sesuai harapan peneliti bahkan sering memicu perdebatan sengit seperti yang terjadi saat ini.
Sobary menegaskan bahwa risalah kebenaran yang disampaikan Roy Suryo cs bersifat ilmiah dan terbatas sehingga jika ada yang ingin mendebat maka sebaiknya dilakukan di wilayah dunia ilmu secara terbuka dan ilmiah.
Selain Sobary penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga memeriksa dua saksi ahli lainnya yaitu mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin pada hari yang sama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

