
Repelita Jakarta - Mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno hadir sebagai saksi ahli membela tersangka Roy Suryo Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan pada Kamis 12 Februari 2026.
Oegroseno menyatakan kehadirannya didasari tanggung jawab moral sebagai Bhayangkara tua yang tetap mengabdi kepada institusi kepolisian sepanjang hayat.
Ia menegaskan bahwa Bhayangkara tua tidak boleh berhenti memantau dan berkontribusi bagi perkembangan Polri bahkan hingga akhir hayatnya di Taman Makam Pahlawan.
Menurut Oegroseno Polri harus tetap tegak lurus sebagai Insan Rastra Sewak Utama abdi utama nusa dan bangsa yang dicintai seluruh masyarakat Indonesia.
Ia berharap institusi yang dicintainya itu dapat bertindak adil dan tidak diam dalam menangani kasus ini demi menjaga kepercayaan publik.
Oegroseno belum bisa memastikan apakah penetapan tersangka terhadap ketiga tokoh tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun KUHAP baru.
Pemeriksaan saksi ahli ini juga melibatkan budayawan sekaligus peneliti LIPI Mohammad Sobary serta mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin pada hari yang sama.
Keberadaan para saksi ahli ini menjadi bagian dari upaya pembelaan hukum yang dilakukan tim kuasa hukum tersangka dalam proses penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

