
Repelita Jakarta - Roy Suryo cs mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan atau SP3 terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri yang dipimpin Komjen Wahyu Widada.
Kuasa hukum Roy Suryo Refly Harun menyatakan permohonan tersebut diajukan setelah mendapat masukan dari saksi ahli mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno serta mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Refly menjelaskan bahwa pencabutan laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis seharusnya berdampak pada keseluruhan perkara karena berasal dari satu laporan polisi dengan nomor yang sama.
Menurutnya jika satu laporan dicabut maka seluruh bundling dalam LP tersebut otomatis gugur sehingga penyidikan terhadap Roy Suryo cs juga harus dihentikan.
Refly menegaskan bahwa Roy Suryo tidak menginginkan penyelesaian melalui restorative justice seperti yang dilakukan Eggi dan Damai melainkan meminta penghentian penyidikan secara penuh melalui SP3.
Surat kuasa khusus permohonan penghentian penyidikan tersebut bertanggal 27 Januari 2026 dan diserahkan langsung ke Polda Metro Jaya pada Jumat 13 Februari 2026 meskipun Itwasum berkantor di Mabes Polri.
Permohonan ini menjadi langkah hukum lanjutan setelah proses penyidikan berjalan dan Roy Suryo cs tetap mempertahankan posisi bahwa perkara tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Pihak kuasa hukum berharap Itwasum Polri segera menindaklanjuti permohonan tersebut demi menegakkan keadilan dan menghentikan proses yang dinilai tidak berdasar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

