Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Saksi Buka Praktik Uang Terima Kasih Sertifikat K3 di Kemnaker, Percepatan Berbayar Rp65 Juta

 Saksi Kasus pengurusan sertifikasi K3 dengan Terdakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 13/2/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

Repelita Jakarta - Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2015 hingga 2020 Chandrales Riawati Dewi mengaku mendapat uang non-teknis sebesar Rp65 juta dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemerasan dan pengurusan sertifikasi K3 bersama dengan Terdakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan kawan-kawan.

Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat 13 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Mulanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menanyakan terkait adanya pemberian uang terima kasih dari Perusahaan Jasa K3 kepada pegawai Kemnaker.

"Mungkin karena kami membantu," jawab Dewi di ruang sidang menjawab pertanyaan hakim.

Hakim lantas menegurnya karena menggunakan kata mungkin dan menegaskan apa yang dimaksud dari uang terima kasih tersebut.

"Membantu memproses sertifikat," jawabnya singkat setelah mendapat tekanan dari majelis hakim.

Tak puas dengan jawaban tersebut Nur lantas meminta Dewi jujur terkait uang terima kasih yang diterimanya.

Padahal kata dia Kemnaker bukan untuk membantu melainkan memproses dan mengeluarkan sertifikat yang dibutuhkan PJK3.

"Ibu ada jawabannya hanya ibu takut untuk menerangkan di sini ibu tidak perlu takut keterangan ibu yang di BAP ini kami semua sudah baca," ucap hakim menegur.

"Hanya kejujuran ibu untuk menjernihkan perkara ini sehingga bisa dipahami secara mudah. Apa yang sebenarnya terjadi pada waktu itu jadi ucapan terima kasih itu dari PJK3 kepada rekan-rekan yang di Kemnaker karena apa?" lanjutnya.

Namun Dewi kembali menjawab bahwa uang terima kasih tersebut diberikan karena telah membantu proses penerbitan sertifikat K3.

Setelahnya hakim menegaskan bahwa dirinya di Kemnaker memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat K3 secara resmi.

Ia lantas menanyakan mengapa perusahan jasa K3 memberikan uang terima kasih tersebut jika sudah menjadi tugas pokok dan fungsi Kemnaker.

"Kenapa teman-teman PJK3 ini berterima kasih kepada Kemnaker yang memang tugasnya menerbitkan sertifikat? Karena apa mereka berterima kasih?" tanya hakim.

"Agar cepat," jawab Dewi singkat mengakui adanya praktik percepatan dengan imbalan uang.

Kemudian jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Dewi terkait penerimaan uang non teknis dari PJK3 senilai Rp65 juta.

"Ini saksi nomor 11 izin membacakan majelis uang sertifikat PJK3 yang saya terima selama bekerja di Kemnaker ini saksi mengatakan selama bekerja di Kemnaker sementara saksi mengatakan sudah bekerja di tahun 2005," ucap jaksa.

"Antara Rp1 sampai Rp2 juta setiap bulan atau totalnya Rp65 juta. Nah kalau saksi bicara selama saksi bekerja 2006-2025 apakah dari mana saksi bisa menghitung Rp65 juta ini?" tanya jaksa.

"Izin Pak itu kemarin penyidik dari 2019 menyatakan seperti itu," jawab Dewi merujuk pada pemeriksaan sebelumnya.

Sebelumnya Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel didakwa terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi K3 di Kemnaker sebesar Rp6,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut bahwa Noel diduga bersama sejumlah aparatur sipil negara Kemnaker serta pihak swasta melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Adapun Noel didakwa dalam kasus ini bersama dengan sepuluh orang lain di antaranya Fahrurozi Hery Sutanto Subhan Gerry Aditya Herwanto Putra Irvian Bobby Mahendro Sekarsari Kartika Putri Anitasari Kusumawati Supriadi Miki Mahfud dan Termurila.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved