
Repelita Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara pada Jumat 13 Februari 2026 siang.
"Hasil gelar perkara melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Eko kepada awak media pada Jumat 13 Februari 2026.
Eko menyebut dalam gelar perkara tersebut Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.
Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai seberat 23,5 gram.
Selain itu petugas juga menemukan alprazolam 19 butir happy five 2 butir dan ketamin seberat 5 gram di lokasi yang sama.
Berdasarkan temuan tersebut Eko Hadi mengatakan seluruh peserta gelar juga sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutur Eko.
Pasal yang digunakan juga Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
"Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," lanjutnya.
Sebelumnya nama AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi yang berada di bawah komando Didik.
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Keputusan PTDH tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin 9 Februari 2026.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

