Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Said Abdullah Minta Pemerintah Perketat Pengawasan MBG Rp268 T: Terapkan Daftar Hitam Pengelola Dapur Melanggar, Lindungi Gizi Anak

 

Repelita Jakarta - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah dari Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah segera memperbaiki sistem pengelolaan serta mekanisme pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di tengah perhatian publik terhadap besaran dana yang dialokasikan mencapai Rp268 triliun dalam APBN 2026.

Ia menekankan bahwa program inisiatif Presiden Prabowo Subianto tersebut wajib dilaksanakan dengan penuh akuntabilitas agar sasaran perbaikan gizi anak bangsa dapat tercapai secara optimal.

Said menjelaskan MBG menjadi instrumen penting untuk menekan angka stunting pada anak Indonesia yang masih berada di level sekitar 19 persen.

Angka tersebut menurutnya termasuk kategori menengah hingga tinggi berdasarkan patokan Organisasi Kesehatan Dunia yang menetapkan batas rendah di bawah 10 persen.

“Agenda peningkatan kualitas gizi anak adalah kebijakan mulia dan penting. Namun pelaksanaannya harus terus disempurnakan,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 27 Februari 2026.

Said menyatakan Indonesia dapat mengambil pelajaran dari negara lain yang telah lama menjalankan program makan sekolah serupa seperti Tiongkok Jepang serta negara Skandinavia termasuk Finlandia dan Norwegia.

Model serupa juga berhasil diterapkan di negara berkembang seperti India dan Brasil dengan dampak positif yang cukup signifikan terhadap status gizi anak.

Menurutnya Indonesia harus menjamin standar layanan dan komposisi menu memenuhi ketentuan agar MBG memberikan manfaat nyata bagi perbaikan gizi siswa.

Said menyoroti urgensi perbaikan pengelolaan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang tahun ini ditargetkan beroperasi sebanyak 35.270 unit.

Sebagian besar SPPG dikelola oleh masyarakat baik yayasan maupun individu dan Said mengapresiasi keterlibatan publik dalam program tersebut.

Namun ia mengingatkan adanya temuan ketidaksesuaian sejumlah pengelola terhadap standar pelayanan serta aturan menu gizi yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.

“BGN perlu mengeluarkan daftar hitam bagi rekanan atau pengelola dapur yang melanggar standar. Jika perlu, dibawa ke proses hukum karena ini menyangkut keselamatan anak-anak,” katanya.

Said juga mengusulkan evaluasi jumlah penerima manfaat per SPPG yang saat ini ditargetkan mencapai 3.000 siswa per dapur.

Menurutnya angka tersebut terlalu tinggi dan berisiko menurunkan kualitas serta kebersihan makanan sehingga ia merekomendasikan kisaran ideal 1.500 hingga 2.000 siswa per unit.

Ia mendorong keterlibatan pemerintah daerah dan desa dalam fungsi pengawasan mengingat Badan Gizi Nasional tidak memiliki struktur hingga tingkat lokal.

Koordinasi dengan pemda dinilai krusial untuk mendeteksi dini masalah kelayakan makanan maupun kejadian tidak diinginkan di lapangan.

Said menjelaskan alokasi MBG telah dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan sesuai kesepakatan politik DPR dan pemerintah dalam Undang-Undang APBN.

Pada APBN 2025 anggaran pendidikan mencapai Rp724,2 triliun dan naik menjadi Rp769 triliun pada 2026 sehingga tetap memenuhi amanat konstitusi 20 persen dari belanja negara.

Dari pagu Rp268 triliun untuk Badan Gizi Nasional pada 2026 sebanyak Rp255,5 triliun dialokasikan untuk dukungan MBG dan Rp12,4 triliun untuk manajemen.

Sebesar Rp223,5 triliun di antaranya masuk kategori fungsi pendidikan.

Said menolak pandangan bahwa MBG menggerus anggaran kementerian pendidikan karena kenaikan belanja negara justru meningkatkan alokasi di berbagai kementerian pendidikan terkait.

“Kenaikan itu konsekuensi dari naiknya total belanja negara, bukan karena realokasi dari kementerian lain ke MBG,” ujarnya.

Terkait gugatan masyarakat atas penempatan anggaran MBG dalam pos pendidikan Said menyatakan menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya hanya MK yang berwenang menilai konstitusionalitas kebijakan tersebut.

“DPR dan pemerintah telah memutuskan melalui mekanisme konstitusional dalam UU APBN. Apakah itu sesuai tafsir konstitusi, kita tunggu putusan MK,” kata Said.

Ia berharap polemik yang muncul dapat diselesaikan melalui transparansi pengelolaan serta pengawasan yang ketat agar MBG menjadi alat efektif membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved