Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo dan Rismon Hadir sebagai Saksi Ahli, Kuasa Hukum Jokowi Pertanyakan Objektivitas di Sidang Citizen Lawsuit Ijazah

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Saksi Ahli Sidang Gugatan Ijazah Jokowi  di PN Solo

Repelita Surakarta - Sidang lanjutan gugatan citizen lawsuit mengenai keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu tanggal delapan belas Februari dua ribu dua puluh enam pukul sepuluh empat puluh lima Waktu Indonesia Barat.

Agenda sidang kali ini difokuskan pada pemeriksaan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat untuk memperkuat dalil-dalil dalam perkara tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada yaitu Top Taufan serta Bangun Sutoto yang mempertanyakan autentisitas ijazah S1 Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan.

Majelis hakim dipimpin oleh Achmad Satibi sebagai Ketua Majelis dengan didampingi hakim anggota Aris Gunawan serta Lulik Djatikumoro yang memimpin jalannya persidangan.

Pihak penggugat menghadirkan dua saksi ahli secara langsung di ruang sidang yaitu Rismon Sianipar sebagai pakar digital forensik dan Roy Suryo sebagai pakar telematika.

Kuasa hukum Joko Widodo yaitu YB Irpan menyoroti kehadiran kedua saksi ahli tersebut dan meminta majelis hakim terlebih dahulu menanyakan status hukum mereka terkait laporan yang diajukan Joko Widodo pada April dua ribu dua puluh lima.

Irpan menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana fitnah serta tuduhan lainnya sehingga perlu dipastikan objektivitas dan independensi para ahli dalam memberikan keterangan.

Ia menyatakan bahwa jika para ahli memiliki kepentingan dalam perkara ini maka pihaknya mengajukan keberatan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Menurut Irpan keberatan tersebut penting agar hakim dapat menilai apakah keterangan ahli tetap dapat dianggap netral dan tidak memihak.

YB Irpan juga menyatakan bahwa pihaknya akan menguji metodologi serta kapasitas para ahli secara mendetail selama pemeriksaan berlangsung.

Ia menduga keterangan ahli mungkin masih mendasarkan pada data yang sebelumnya telah disanggah oleh saksi fakta terutama terkait identitas foto yang disebut sebagai Hery Mulyono.

Irpan menegaskan bahwa jika pendapat ahli tetap mengacu pada informasi yang telah dibantah maka pihak tergugat akan mengajukan pertanyaan rinci mengenai dasar serta keabsahan metode yang digunakan.

Perkara dengan nomor dua ratus sebelas Pdt G dua ribu dua puluh lima PN Skt menetapkan Joko Widodo sebagai Tergugat pertama.

Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia ditetapkan sebagai Tergugat kedua Wakil Rektor Wening sebagai Tergugat ketiga serta Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Tergugat keempat.

Pada sidang sebelumnya tanggal tiga Februari dua ribu dua puluh enam pihak tergugat menghadirkan tiga saksi fakta yaitu dua rekan Kuliah Kerja Nyata Joko Widodo serta seorang warga Kabupaten Boyolali.

Persidangan terus berlangsung dengan pemeriksaan saksi ahli dari penggugat yang menjadi sorotan utama dalam tahap krusial ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved