Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy CS minta penyidikan fitnah ijazah palsu distop, Jokowi: Proses hukum tetap berjalan!

 

Repelita Jakarta - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa resmi mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum Polri untuk meminta penghentian penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Permohonan penghentian penyidikan tersebut dilayangkan setelah dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sebelumnya telah dihentikan proses penyidikannya oleh aparat kepolisian.

Surat permohonan penghentian penyidikan itu dikirimkan oleh tim kuasa hukum dari kubu Roy Suryo pada Kamis 12 Februari 2026, dengan sejumlah argumen hukum yang melandasinya.

Ketiga figur yang kini berstatus tersangka tersebut menilai bahwa sejak awal perkara ini dinilai telah melanggar undang-undang dan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pihaknya berpendapat bahwa penyidikan terhadap mereka seharusnya dihentikan karena alasan yuridis yang kuat dan telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Alasan penghentian penyidikan juga didasarkan pada keterangan para ahli yang menyatakan bahwa pencabutan laporan polisi terhadap dua tersangka sebelumnya berimplikasi pada keseluruhan laporan secara utuh.

Para ahli menilai bahwa pencabutan laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis seharusnya membawa konsekuensi hukum terhadap status tersangka lainnya dalam perkara yang sama.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai kemungkinan Joko Widodo membuka pintu maaf bagi tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa, mantan kepala negara memberikan respons terbuka.

Jokowi menyatakan bahwa urusan maaf-memaafkan merupakan ranah pribadi yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

Pintu maaf dari Jokowi disebut berpeluang terbuka lebar bagi ketiga tersangka yang saat ini masih menjalani proses hukum.

Meski demikian, Presiden ketujuh RI itu masih tetap menginginkan agar kasus dugaan fitnah ijazah palsu ini dapat berlanjut hingga ke tahap persidangan.

Jokowi menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku di negara hukum Indonesia.

Ia tidak ingin mencampuradukkan antara persoalan pribadi mengenai pemaafan dengan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Sikap Jokowi ini menunjukkan bahwa meskipun secara pribadi ia membuka peluang untuk memaafkan, namun proses hukum tetap harus dihormati dan dijalankan sebagaimana mestinya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved