Repelita Jakarta - Kubu tersangka Roy Suryo Cs secara resmi mengajukan surat permohonan kepada Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Wahyu Widada terkait penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Dari Solo, mantan kepala negara memberikan pernyataan tegas bahwa urusan maaf merupakan ranah yang berbeda dengan urusan hukum yang sedang berjalan.
Presiden ketujuh RI itu menegaskan meskipun dirinya membuka pintu maaf bagi pihak-pihak yang meminta maaf, proses hukum terkait dugaan fitnah ijazah tetap harus berjalan sesuai ketentuan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui awak media di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, di sela-sela menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United pada Jumat 13 Februari 2026 sore.
Menanggapi pernyataan Razman Arif Nasution yang menyebut dirinya telah menutup pintu maaf bagi Roy Suryo dan pihak lainnya, Jokowi menegaskan bahwa persoalan maaf merupakan ranah pribadi yang tidak bisa dicampuradukkan dengan proses hukum.
"Nggak, kalau maaf itu urusan pribadi. Saya kan nggak ada masalah," ungkap Jokowi dengan nada santai.
Ia menekankan bahwa persoalan maaf memaafkan sama sekali tidak berkaitan dengan proses hukum yang saat ini masih bergulir di kepolisian.
"Nggak ada masalah maaf memaafkan. Itu urusan pribadi, urusan hukum kan lain," lanjutnya mempertegas sikapnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan mencabut laporan apabila Roy Suryo dan pihak lain datang meminta maaf secara langsung, Jokowi memilih untuk tidak berandai-andai.
"Kan misal hehehe," jelas Jokowi sambil berkelakar di hadapan para wartawan yang meliputnya.
Ia kembali menegaskan bahwa proses hukum terkait laporan dugaan fitnah ijazah palsu yang telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa intervensi dari pihak manapun.
"Tetap, lha kan kemarin kita diperiksa lagi ada pemeriksaan tambahan itu," pungkas mantan kepala negara tersebut.
Sementara itu di Jakarta, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyampaikan langsung pengajuan surat permohonan penghentian penyidikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
Surat kuasa khusus permohonan penghentian penyidikan itu tertanggal 27 Januari 2026 yang baru diserahkan pada Jumat 13 Februari 2026.
Menurut Refly, permintaan penghentian penyidikan ini dilakukan setelah kubu Roy Suryo mendapatkan masukan dari dua saksi ahli, yakni eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kedua saksi ahli itu sebelumnya telah diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis 12 Februari 2026.
Oegroseno dalam keterangannya menjelaskan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis praktis menggugurkan laporan polisi terhadap seluruh terlapor secara keseluruhan.
"Ini yang kemudian kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin bahwa dicabutnya laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terdapat konsekuensi seharusnya satu laporan yang bundling itu gugur semuanya karena ini dalam satu LP, satu nomor jadi kalau dicabut satu, cabut semua," ujar Refly menirukan pendapat para ahli.
Sedangkan masukan dari Din Syamsuddin sebagai seorang peneliti, pakar, dan ahli menyatakan bahwa perkara ijazah palsu seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pencemaran nama baik.
Menurut Refly, selama ijazah belum terbukti keasliannya secara hukum, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk memproses laporan pencemaran nama baik.
Terlebih yang dilakukan kliennya Roy Suryo Cs dalam menentukan status ijazah Jokowi dilakukan dengan metode penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.
"Ketika itu sudah dinyatakan baru berlanjut pada laporan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan lain sebagainya," urainya.
Adapun maksud dari kubu Roy Suryo melapor ke Irwasum Polri lantaran kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis di Bareskrim Polri.
Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum, ijazah Jokowi dinyatakan identik dan sah melalui proses pemeriksaan yang melibatkan ijazah pembanding serta uji forensik.
Proses gelar perkara khusus sudah berlangsung akan tetapi Bareskrim tetap menyatakan ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding.
Bareskrim Polri kemudian menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan tindak pidana dan bukti yang cukup atas dugaan pemalsuan ijazah.
Refly menilai selama belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kepolisian seharusnya wajib memproses laporan secara profesional.
"Seharusnya Bareskrim memproses laporan soal ijazah itu," tegas pakar hukum tata negara tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum kasus ini menggelinding di Polda Metro Jaya, pihaknya sudah melakukan korespondensi dengan Irwasum Polri terkait perkembangan penanganan perkara.
Respons dari pihak Irwasum, diklaim Kubu Roy Suryo, hanya bersifat normatif tanpa memberikan kepastian hukum yang diharapkan.
Sementara itu eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno menilai bahwa penghentian penyidikan mestinya berlaku untuk semua terlapor secara keseluruhan.
Berdasarkan pengalamannya selama bertugas di kepolisian, SP3 tidak bisa serta merta dilakukan hanya untuk sebagian dari terlapor yang jumlahnya mencapai delapan orang.
"SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara tersurat dan tersirat karena mereka melaporkan 8 orang berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan pada seluruh yang dilaporkan, tidak bisa diambil sendiri 2 orang di SP3, yang lain tidak," ungkapnya.
Dia mempertanyakan alasan restorative justice yang diterapkan untuk Eggi dan Damai, sementara yang lainnya masih harus menjalani proses hukum.
Menurutnya, selama tidak ada alasan seperti meninggal dunia, restorative justice harus memiliki alasan yang jelas bukan hanya karena sesuatu hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Oegroseno juga memandang tak pernah terjadi ada perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan lebih dari satu orang dalam satu berkas perkara.
Kubu Jokowi mempersangkakan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah dalam KUHP lama yang masih berlaku.
Menurutnya, ketentuan pasal tentang pencemaran nama baik atau fitnah itu tidak jelas uraiannya dan terdapat pertentangan di dalamnya secara substansial.
Di pasal tersebut juga tidak ada penegasan secara eksplisit dalam KUHP lama ataupun baru mengenai pembagian klaster pidana yang jelas.
"Bahasa hukum seperti ini diharapkan tidak dijadikan sebagai model baru yang justru akan merusak penyidikan di tahun Indonesia Emas tahun 2045," tuturnya.
Oegroseno menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan kubu Jokowi itu sejatinya sejak awal telah menyalahi asas legalitas yang berlaku dalam KUHP.
Kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih terus bergulir di kepolisian hingga saat ini tanpa kejelasan kapan akan rampung.
Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan delapan tersangka kasus ijazah Jokowi yang kemudian dibagi menjadi dua klaster berbeda.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi berstatus sebagai tersangka setelah mengajukan restorative justice yang diterima oleh pihak kepolisian.
Sementara itu dalam klaster kedua, ditetapkan tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang masih menjalani proses hukum hingga kini.
Saat ini berkas perkara yang menjerat Roy Suryo Cs berstatus P19 atau harus dilengkapi oleh penyidik setelah sebelumnya sempat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

