![]()
Repelita Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel mengungkapkan adanya partai politik yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
Dalam keterangannya, Noel menyebut bahwa partai politik tersebut terdiri atas tiga huruf dan terdapat huruf K di dalamnya.
"Sudah saya sampaikan ada huruf 'K' dan mengerucut ke tiga huruf," kata Noel saat ditemui di sela-sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 13 Februari 2026.
Ketika awak media mencoba menggali lebih dalam apakah partai yang dimaksud masih aktif di pemerintahan saat ini, Noel enggan memberikan respons ke arah tersebut.
Ia meminta seluruh pihak untuk mengikuti jalannya persidangan kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 agar mengetahui lebih lanjut perkembangan pengungkapannya.
"Ini, kan, ada fakta persidangan, lebih bagus yang menyampaikan saksi atau jaksa. Kalau dari saya kan tidak bagus, nanti dikeroyokin saya-nya," tutur mantan Wamenaker tersebut.
Sebelumnya Noel sempat mengeklaim bahwa terdapat partai politik sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana dalam kasus yang kini menyeretnya sebagai terdakwa.
Selain partai politik, ia juga menyebut adanya organisasi masyarakat yang turut terlibat dalam penerimaan aliran dana tersebut.
Kasus yang menjerat Noel merupakan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan Kemenaker serta gratifikasi pada periode 2024–2025.
Dalam dakwaan, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp 6,52 miliar dan menerima gratifikasi sejumlah tertentu.
Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama sepuluh orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putro, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara lebih rinci, pemerasan tersebut diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan secara bersamaan.
Noel disebut diuntungkan sebesar Rp 70 juta, sementara Fahrurozi menerima Rp 270,95 juta.
Hery Sutanto, Gerry Aditya Herwanto Putro, dan Sekarsari Kartika Putri masing-masing diuntungkan sebesar Rp 652,24 juta.
Subhan dan Anitasari Kusumawati masing-masing memperoleh Rp 326,12 juta, sedangkan Irvian Bobby Mahendro Putro menerima Rp 978,35 juta, dan Supriadi diuntungkan Rp 294,06 juta.
Selain itu, sejumlah nama lain juga disebut turut diuntungkan dalam kasus ini, yakni Haiyani Rumondang sebesar Rp 381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp 288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp 37,94 juta, serta Ida Rochmawati Rp 652,24 juta.
Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing juga disebut menerima keuntungan sebesar Rp 326,12 juta.
Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp 3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker.
Gratifikasi tersebut berasal dari aparatur sipil negara di lingkungan Kemenaker dan sejumlah pihak swasta lainnya selama ia menjabat sebagai Wamenaker.
Atas perbuatannya, mantan Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 Ayat 1 KUHP Nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

