Repelita Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar bukan semata persoalan hukum, melainkan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Ia menegaskan tidak rela mereka ditersangkakan dengan pasal-pasal buatan yang berpotensi membelokkan substansi perkara.
Untuk itu Refly Harun secara terbuka menantang Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk menghadapi proses pembuktian keaslian ijazah dalam gugatan citizen lawsuit yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Solo.
"Kalau untuk pembuktian ijazah itu asli atau tidak, ada challenges citizen lawsuit di Solo sana," kata Refly, Minggu (1/2/2026).
"Apakah berani Pak Jokowi masuk ke arana sana untuk pembuktian ijazah? karena sudah dalam proses pembuktian di sana," imbuhnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, Rivai mengatakan tindakan fitnah yang dilakukan Roy CS, tidak ada kaitan dengan riset atau kegiatan akademik.
"Kami menemukan 31 objek mereka memfitnah menghina Pak Jokowi menyatakan ijazah palsu menggunakan sebelum memfitnah dan menghina Pak Jokowi," kata Rivai.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

