Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK duga bos Maktour rusak dan hilangkan barang bukti kasus kuota haji

 KPK: Keterangan Bos Maktour Sangat Penting Usut Korupsi Kuota Haji

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki dugaan kuat adanya tindakan perusakan atau penghilangan barang bukti dalam perkara kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Barang bukti yang dimaksud terkait dengan perusahaan travel Maktour yang diketahui dimiliki oleh Fuad Hasan Masyhur sehingga menambah kompleksitas penyelidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa indikasi perusakan tersebut mulai terungkap saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor perusahaan tersebut. Penggeledahan dilakukan dalam rangka pencarian informasi dan dokumen pendukung untuk mengusut tuntas kasus kuota haji yang diduga bermasalah.

Berdasarkan informasi awal yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik selama proses penggeledahan terindikasi adanya upaya sistematis untuk menghilangkan dokumen penting. Dugaan sementara mengarah pada kemungkinan bahwa pihak-pihak internal dari Maktour Travel terlibat dalam upaya penghilangan barang bukti tersebut.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini sedang melakukan analisis mendalam terhadap temuan awal mengenai penghilangan barang bukti tersebut. Dia tidak menutup kemungkinan bahwa jajaran pimpinan atau petinggi perusahaan terlibat dalam upaya merusak atau menyembunyikan barang bukti yang dapat mengungkap fakta sebenarnya.

Meskipun terdapat perkembangan baru mengenai dugaan penghilangan barang bukti fokus utama penyelidikan KPK tetap pada pokok perkara sebagaimana diatur dalam pasal dua dan tiga undang-undang. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

Tim penyidik juga terus mendalami mekanisme perubahan pembagian kuota haji dari komposisi semula sembilan puluh dua persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Perubahan tersebut menjadi lima puluh persen untuk haji reguler dan lima puluh persen untuk haji khusus yang dianggap menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Aspek lain yang sedang diselidiki adalah adanya aliran dana yang diduga berasal dari para penyelenggara ibadah haji khusus menuju kepada oknum-oknum tertentu di lingkungan Kementerian Agama. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara ini sejak tanggal sembilan Januari lalu.

Selain mantan menteri staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz juga telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan penjelasan mengenai peran yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.

Menurut Asep kedua tersangka diduga memiliki peran kunci dalam mengesahkan perubahan pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembagian yang semestinya mengikuti komposisi lama secara tiba-tiba berubah menjadi pembagian lima puluh lima puluh untuk masing-masing kuota.

Perubahan tersebut menyebabkan kuota haji khusus mendapatkan porsi sepuluh ribu dari total yang ada sementara kuota reguler juga mendapatkan jumlah yang sama yaitu sepuluh ribu. Pembagian semacam itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menjadi titik awal terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.

Tim penyidik dari lembaga antirasuah juga menemukan adanya indikasi aliran dana kembali atau yang biasa disebut sebagai uang komisi dari pihak-pihak tertentu. Aliran dana tersebut diduga mengalir kepada Yaqut Cholil Qoumas maupun Ishfah Abidal Aziz sebagai bentuk imbalan atas kebijakan yang dikeluarkan.

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan melacak aliran dana yang mencurigakan. Temuan mengenai dugaan penghilangan barang bukti akan ditindaklanjuti secara terpisah namun tetap terintegrasi dengan penyelidikan utama.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved