Repelita Jakarta - Penasihat Hukum Barisan Pembela Roy Suryo Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau BALA RRT Refly Harun menyoroti fatalnya perbedaan spesimen ijazah Presiden Joko Widodo antar institusi resmi negara.
Menurut Refly ada ketidakcocokan antara dokumen yang ditampilkan Bareskrim dan dokumen yang berasal dari Komisi Pemilihan Umum.
"Spesimen ijazah yang ditunjukkan Irjen Djuhandhani pada 22 Mei 2025 pada press conference Bareskrim Mabes Polri berbeda dengan apa yang diperoleh dari KPU," ucap Refly.
Ia menilai hal ini sebagai persoalan yang serius bahkan fatal bagi penegakan hukum di Indonesia.
Pasalnya kedua lembaga tersebut adalah institusi resmi negara yang seharusnya memiliki satu standar dokumen yang sama.
"Itu fatal kenapa karena dua-duanya adalah institusi resmi. Kalau dua-duanya institusi resmi tidak boleh berbeda," tegas Refly Harun.
Ia juga merespons perkembangan terbaru dari penelitian yang dilakukan tim Dokter Tifa yang menemukan spesimen baru.
Temuan perbedaan spesimen ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam dokumen ijazah yang dipersoalkan.
Refly menegaskan bahwa perbedaan dokumen antar lembaga resmi negara seharusnya tidak boleh terjadi.
Hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan dokumen penting kenegaraan.
Menurutnya publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai mana dokumen yang benar dan sah.
Ia mendukung upaya tim Dokter Tifa untuk terus melakukan penelitian dan mengungkap temuan-temuan terbaru.
Semua pihak kini menunggu paparan lengkap yang dijanjikan akan disampaikan pada Sabtu mendatang.
Refly berharap temuan ini dapat membuka mata publik dan penegak hukum akan adanya kejanggalan dalam kasus tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

