Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kepastian TPG THR dan Gaji ke-13 Guru ASN 2026, Ini Jadwal dan Regulasi Terbaru

 

Repelita Jakarta - Guru berstatus Aparatur Sipil Negara kini mulai mencari kepastian terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru tahun 2026 yang berdekatan dengan bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa seluruh tunjangan tersebut tetap dibayarkan pada 2026 dengan anggaran yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 .

Kepastian pembayaran TPG THR dan Gaji ke-13 Guru ASN 2026 diperkuat oleh sejumlah regulasi yang diterbitkan sejak akhir 2025 .

Beberapa aturan yang menjadi dasar hukum pencairan antara lain KMK Nomor 372 Tahun 2025 tentang penganggaran tunjangan guru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan .

Selain itu SK Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 mengatur mekanisme penyaluran Dana Alokasi Umum untuk pembayaran tunjangan guru daerah .

Ketentuan tambahan terkait komponen pembayaran THR dan Gaji ke-13 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto .

Melalui kebijakan tersebut pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp7,6 triliun untuk mendukung pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi Guru ASN daerah .

Anggaran ini diprioritaskan bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan seperti Tunjangan Penghasilan Pegawai atau Tunjangan Kinerja dari pemerintah daerah .

Pemerintah menjelaskan beberapa daerah mungkin melakukan penyesuaian teknis terkait mekanisme dan jadwal pencairan namun seluruhnya tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat .

Artinya meskipun ada variasi teknis di lapangan landasan hukumnya tetap seragam secara nasional bagi semua guru ASN .

Hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait jadwal pencairan TPG 2026 namun jika merujuk pada pola tahun sebelumnya TPG biasanya dicairkan per triwulan .

Guru ASN disarankan memastikan data Dapodik sudah valid dan tersinkronisasi dengan baik sebelum batas waktu yang ditentukan .

Sinkronisasi data menjadi faktor krusial agar pencairan tidak tertunda karena menyangkut validitas penerima manfaat .

Untuk THR ketentuan umum menyebutkan bahwa THR ASN wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri .

Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 20 hingga 21 Maret 2026 maka THR Guru ASN berpotensi cair sekitar 11 hingga 15 Maret 2026.

Namun jadwal tersebut masih bersifat estimasi dan menunggu keputusan resmi pemerintah pusat .

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 guru ASN daerah yang memenuhi kriteria tertentu berhak menerima tambahan setara satu bulan gaji .

Tambahan tersebut diberikan kepada guru yang menerima gaji pokok dari APBD dan tidak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai .

Komponen tambahan itu dimasukkan dalam pembayaran THR dan Gaji ke-13 sehingga guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja tetap memperoleh haknya secara proporsional .(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved