
Repelita Jakarta - Putra Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yaitu Yudo Achilles Sadewa langsung membela ayahnya setelah nama Purbaya disebut-sebut oleh Immanuel Ebenezer alias Noel di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Noel menyatakan bahwa Purbaya tinggal selangkah lagi menghadapi nasib serupa dengannya sebagai terdakwa korupsi dan akan segera berurusan dengan KPK.
Pernyataan itu disampaikan Noel pada Senin 9 Februari 2026 selama persidangan kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Yudo menanggapi pernyataan tersebut melalui unggahan Instagram Story di akun pribadinya yang dikutip pada Kamis 12 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa ayahnya sudah berada di posisi ekonomi yang mapan sehingga tidak memiliki alasan untuk melakukan korupsi.
Yudo menyatakan bahwa korupsi biasanya dilakukan karena menerima uang sementara ayahnya tidak membutuhkan hal tersebut karena kekayaan yang dimiliki.
Noel dalam sidang menyebut kebijakan Purbaya sebagai Menkeu sangat bagus namun justru mengganggu banyak elit dan pemain liar di republik ini.
Ia memperingatkan Purbaya agar berhati-hati karena hukum di Indonesia bisa dibeli dan mengubah akronim KPK menjadi Komisi Penitipan Kasus secara kelakar.
Noel mengklaim informasi yang dimilikinya akurat dan menyiratkan bahwa Purbaya akan segera angkat koper menuju KPK.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons peringatan tersebut dengan sikap tenang dan menilai tuduhan itu tidak berdasar sama sekali.
Purbaya menekankan perbedaan mendasar antara dirinya dan Noel karena ia tidak pernah menerima uang atau gratifikasi di luar ketentuan resmi negara.
Menurutnya risiko hukum bagi pejabat hanya muncul ketika menerima uang tambahan sementara gajinya sudah cukup besar dan memadai.
Purbaya menegaskan bahwa selama menjaga integritas dan tidak menerima suap posisi seorang pejabat akan tetap aman secara hukum.
Ia menolak anggapan bahwa reformasi perpajakan dan bea cukai yang dijalankannya mengganggu kepentingan kelompok tertentu.
Purbaya menyatakan fokusnya hanya pada mandat dari Presiden Prabowo Subianto dan tidak peduli terhadap pihak lain yang disebut sebagai bandit.
Ia menjelaskan bahwa menerima uang di luar gaji justru membuat pejabat rentan diperas dan ruang geraknya menjadi terbatas.
Purbaya mengakui kemungkinan jebakan ada meski peluangnya kecil tanpa adanya latar belakang kasus yang kuat dan bukti nyata.
Dalam dakwaan KPK Noel didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler terkait jabatannya.
Uang dan barang tersebut diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta sebagai imbalan pengurusan sertifikasi K3.
Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Noel digelar pada Senin 19 Januari 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

