Repelita Bogor - Seorang Aparatur Sipil Negara berinisial AGS resmi diberhentikan dari status kepegawaiannya setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa penyalahgunaan wewenang yang melanggar ketentuan hukum.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor Dani Rahadian mengonfirmasi bahwa pemberhentian tersebut dilakukan sesuai rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara pusat.
Dani menjelaskan bahwa keputusan itu berupa pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah tegas ini tercantum dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800.1.6.3/Kep.6-BKPSDM/2026 yang diterbitkan pada awal Januari 2026.
Surat keputusan tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan pada tanggal 14 Januari 2026 sehingga status PNS resmi berakhir pada hari kerja ke-15 setelahnya.
Berdasarkan perhitungan prosedur administrasi kepegawaian status kepegawaian AGS dinyatakan berakhir secara resmi per tanggal 5 Februari 2026.
Pelanggaran yang dilakukan AGS terbukti melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam regulasi tersebut penyalahgunaan wewenang termasuk kategori pelanggaran disiplin berat yang sanksi terberatnya adalah pemberhentian dari jabatan.
Pemerintah Kota Bogor menegaskan komitmen kuat untuk menjaga disiplin serta integritas seluruh aparatur sipil negara di lingkungannya.
Tindakan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi ASN lainnya agar selalu menjalankan tugas dan wewenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

